POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan bantuan sosial (bansos) yang menyalurkan dana selama satu tahun penuh kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Hanya masyarakat yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pada Kartu Tanda Kependudukan (KTP) terdaftar yang berhak terima penyaluran.
Berdasarkan informasi dari situs kemensos.go.id, terdapat 8 kategori penerima bantuan sosial ini.
8 Kategori dan Rincian Bantuan Sosial PKH
Berikut ini penjelasan pencairan untuk alokasi setiap dua bulan dalam satu tahapnya:
1. Ibu hamil
Kategori ibu hamil akan menerima bantuan sosial sebesar Rp500.000 per tahapnya atau Rp3.000.000 per tahun.
2. Anak usia dini
Kategori anak usia dini akan menerima bantuan sosial sebesar Rp500.000 per tahapnya atau Rp3.000.000 per tahun.
3. Anak sekolah SD
Kategori anak sekolah SD akan menerima bantuan sosial sebesar Rp150.000 per tahapnya atau Rp900.000 per tahun.
4. Anak sekolah SMP
Kategori anak sekolah SMP akan menerima bantuan sosial sebesar Rp250.000 per tahapnya atau Rp1.500.000 per tahun.
5. Anak sekolah SMA
Kategori anak sekolah SMA akan menerima bantuan sosial sebesar Rp333.333 per tahapnya atau Rp2.000.000 per tahun.
6. Disabilitas berat
Kategori penyandang disabilitas berat akan menerima bantuan sosial sebesar Rp400.000 per tahapnya atau Rp2.400.000 per tahun.
7. Lanjut usia
Kategori lanjut usia akan menerima bantuan sosial sebesar Rp400.000 per tahapnya atau Rp2.400.000 per tahun.
8. Korban pelanggaran HAM berat
Kategori korban pelanggaran HAM berat akan menerima bantuan sebesar Rp1.800.000 per tahap atau Rp10.800.000.
Bantuan sosial ini disalurkan selama satu tahun penuh secara bertahap, memiliki dua mekanisme penyaluran yaitu lewat bank Himbara atau PT Pos Indonesia.
Tujuan disalurkannya bantuan ini diharapkan mampu membantu masyarakat dalam mengakses kesejahteraan sosial, kesehatan, dan pendidikan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.