POSKOTA.CO.ID - Selamat bagi masyarakat dengan NIK KTP serta namanya tervalidasi sistem sebagai KPM akan mendapat pencairan dana bansos Rp400.000 dari program BPNT 2024.
Pemerintah sendiri terus menyalurkan bansos secara berkala kepada masyarakat di tahun ini untuk membantu menjaga tingkat kesejahteraan hidup.
Nah program Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) sendiri menjadi salah satu program bansos yang dinantikan pencairannya oleh masyarakat.
Bansos ini diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan sembako masyarakat kurang mampu, sehingg bisa meningkatkan kualitas hidup.
Proses pencairan dana bansos dari program BPNT sendiri selama tahun 2024 diberikan sebnyak 6 kali dan cair per 2 bulan sekali.
Kabar baiknya, sekarang ini masuk periode penyaluran dana bansos BPNT tahap 6 yakni untuk November dan Desember 2024. Jadi siap-siap para KPM segera menerima pencairan bansos.
Pencairan Dana Bansos Rp400.000 BPNT
Progres terbaru proses pencairan dana bansos Rp400.000 dari BPNT tahap 6 di bulan Desember 2024 ini sudah hampir merata diterima oleh para KPM.
Melansir unggahan terbaru laman FB @info Bansos PKH, setiap harinya ada pencairan dana bansos bagi pemilik rekening KKS penerima BPNT di bank himbara sebesar Rp400.000.
Terpantau 4 rekening bank himbara yang ditunjuk pemerintah untuk pencairan bansos, yakni BSI, BRI, BNI, dan Bank Mandiri terus menerima saldo Rp400.000 secara berkala.
Hal ini karena proses penyaluran dana bansos tunai dari pemerintah seperti BPNT menggunakan sistem antre, jadi di setiap wilayah akan menerima pencairan di waktu yang berbeda.
Meski begitu, dipastikan untuk para keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah lolos syarat penerima BPNT dan tervalidasi oleh sistem akan mendapat pencairan dana bansos bulan Desember ini.
Syarat Penerima Bansos
Kategori penerima bantuan yang dinyatakan layak ini merupakan masyarakat kurang mampu di tingkat ekonomi miskin dan rentan miskin sehingga membutuhkan bantuan pemerintah.
Adapun KPM dipilih kemensos setelah memenuhi syarat yang ditentukan, yakni kriterianya sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar di DTKS: Calon penerima Bansos PKH harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pendaftaran ke DTKS dapat dilakukan di kantor kelurahan atau desa setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
3. Golongan Miskin atau Rentan Miskin: Keluarga penerima harus tergolong miskin atau rentan miskin sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
4. Tidak Tercatat sebagai ASN, TNI, atau Polri: Calon penerima bantuan tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
5. Tidak Sedang Mendapat Bantuan Lain: Penerima Bansos tidak boleh terdaftar dalam program bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi upah, atau BLT UMKM.
Cek NIK KTP dan Nama Anda di Web Kemensos
Sekarang ini pemerintah telah menyediakan platform khusus bagi masyarakat yang ingin mengecek apakah data NIK KTP dan namanya sudah menjadi KPM atau tidak melalui web Kemensos.
Bagi KPM yang lolos menerima bansos, datanya akan tervalidasi dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), jadi cek sekarang dengan cara ini:
1. Buka web resmi Kemensos
Kunjungi web cekbansos.kemensos.go.id di aplikasi browser.
2. Isi data diri secara lengkap
Masukkan data wilayah pencairan, mulai dari nama desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi. Setelah itu masukkan juga nama lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP atau bisa pakai data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Lengkapi verifikasi capctha
Lengkapi captcha untuk verifikasi di laman situs dengan memasukkan kode unik yang diberikan pada kolom yang tersedia. Setelah itu bisa klik CARI DATA untuk menemukan informasi KPM bansos.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.