POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira untuk Anda yang sedang menantikan pencairan saldo dana bantuan sosial (Bansos) hingga Rp5,4 juta dari Program Keluarga Harapan (PKH) melalui PT Pos Indonesia, sebab sebentar lagi bantuan bisa Anda cairkan.
Seperti diketahui bahwa pemerintah berencana mengalihkan pencairan PT Pos Indonesia ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dari bank penyalur untuk periode Juli-September dan Oktober-Desember 2024.
Maka dari itu para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lewat PT Pos Indonesia diberikan undangan untuk melakukan proses pembukaan rekening kolektif (burekol) di bank penyalur untuk memerima buku rekening serta KKS baru.
Namun sebagian besar KPM PKH terpantau belum dipanggil untuk burekolnatau menerima KKS baru hingga Desember 2024. Jadi pencairan tidak jadi dialihkan dan tetap dicairkan lewat PT Pos Indonesia.
Penerima Saldo Dana Bansos PKH
Penerima saldo dana Bansos PKH alokasi pencairan 3 bulan ini adalah keluarga yang telah mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS sendiri dapat Anda akases melalui situs web resmi cekbansos.kemsos.go.id jika ingin mengetahui antrean penerima bansos Kemensos.
Namun keluarga resmi dinyatakan sebagai penerima bansos apabila nama pendaftar terpilih dari DTKS dan tercantum di akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang hanya dimiliki oleh supervisor kabupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial.
Apabila keterangan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada nama Anda di SIKS-NG terpantau Sudah Standing Instruction (SI), maka dipastikan bahwa Anda adalah penerima Bansos dan dapat segera mencairkan bantuannya jika sudah mendapatkan undangan pencairan.
Nominal Saldo Dana Bansos PKH
PKH merupakan bantuan kementerian sosial (Kemensos) yang diberikan kepada beberapa komponen dalam suatu keluarga untuk memenuhi aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Komponen tersebut di antaranya adalah ibu hamil, balita nol-6 tahun, siswa SD-SMA / SMK, penyandang disabilitas berat, dan lansia.
Setiap keluarga mendapatkan bantuan makaimal untuk 4 komponen yang tersedia di dalamnya sehingga tidak boleh dari batas jumlah pemerima tersebut.