cara cek e-tilang melalui website ETLE. (foto: indonesia.go.id)

TEKNO

Cara Cek e-Tilang Melalui Website ETLE dengan Mudah Lewat Hp

Sabtu 14 Des 2024, 18:20 WIB

POSKOTA.CO.ID - Tilang elektronik atau e-tilang kini mulai diterapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk bisa menjaga ketertiban lalu lintas. 

Dengan tilang elektronik ini, sekarang petugas bisa memantau secara langsung kondisi lalu lintas dan melihat apakah terjadi pelanggaran oleh pengendara tanpa turun ke lapangan. 

e-Tilang ini juga sangat membantu, dimana banyak kejadian seringkali luput dari pantauan petugas lalu lintas. 

Nantinya surat tilang akan dikirimkan kepada pelanggar langsung ke alamat, sesuai dengan informasi kendaraan yang terekam melalui kamera CCTV. 

Nah bagi pengendara sendiri, bisa cek apakah kendaaraan yang Anda gunakan mendapatkan tilang elektronik atau tidak kini secara online. 

Dengan begitu, Anda bisa segera menyelesaikan pelanggarannya dan membayar denda sebagai bentuk tanggung jawab pengendara. 

Dasar hukum penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 272:

Pasal 272 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa untuk menindak pelanggaran lalu lintas, dapat digunakan peralatan elektronik.
Hasil penggunaan peralatan elektronik tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Cara Cek e-Tilang Melalui Website ETLE

Jika ingin mengecek e-tilang secara online, masyarakat bisa melakukanny dengan membuka website resmi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), selengkapnya di bawah ini. 

1. Kunjungi Situs Resmi ETLE

Langkah pertama kunjungi website resmi ETLE, namun untuk setiap daerah bisa jadi memiliki web yang berbeda, seperti Jakarta di https://etle-pmj.info/id/check-data atau DIY di  https://www.etle-diy.info/id/check-data. 

Anda juga bisa mencoba situs resmi Korlantas Polri: https://etle-korlantas.info/check-data-vehicle untuk melihat e-tilang kendaraan. 

2. Masukkan Data Kendaraan

Setelah masuk ke web, masukkan data kendaraan Anda secara lengkap. Diantaranya data yang perlu dimasukkan dalam formulir adalah Nomor polisi kendaraan (nopol), Nomor rangka kendaraan, dan Nomor mesin kendaraan.

3. Klik "Cek Data" atau "Cari"

Pastikan semua data kendaraan yang Anda masukkan benar, kemudian selanjutnya bisa mulai pencarian dengan klik tombol "Cek Data" atau "Cari". Tunggulah beberapa saat, sistem akan memproses data Anda dan menampilkan hasil pencarian kendaraan. 

4. Periksa Hasil

Setelah hasil pemeriksaan muncul, Anda bisa lihat datanya apakah kendaraan memiliki pelanggaran atau tidak. Sistem biasanya akan menampilkan pesan "No data available" atau sejenisnya.

Jika terdapat pelanggaran, sistem akan menampilkan rincian pelanggaran seperti jenis pelanggaran, waktu pelanggaran, lokasi pelanggaran, dan informasi lainnya.

Jenis-jenis Pelanggaran Lalu Lintas

Adapun untuk jenis-jenis pelanggaran yang dicek melalui tilang elektronik atau e-tilang sendiri, diantaranya sebagai berikut: 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
cara cek e-tilangwebsite etleetletilang elektronikkendaraanPelanggaran Lalu Lintas

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor