Berapa Dana Pencairan KLJ Tahap 4 Oktober-Desember 2024 yang Diterima? Simak Cara Ceknya di Sini

Sabtu 14 Des 2024, 15:33 WIB
Cara cek dana pencairan KLJ tahap 4 Oktober-Desember 2024. (Instagram/@aniesbaswedan)

Cara cek dana pencairan KLJ tahap 4 Oktober-Desember 2024. (Instagram/@aniesbaswedan)

POSKOTA.CO.ID - Berapa dana pencairan bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahap 4 Oktober-Desember 2024 yang diterima KPM? Simak cara ceknya di sini. 

Bansos tersebut sudah memasuki tahap ke-4 pada akhir tahun ini. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib memeriksa rekeningnya. 

Pada tahap tersebut, berapa dana bansos yang diterima oleh KPM? Berikut ini harus di simak dengan baik penjelasan di bawah ini. 

Pengertian KLJ 

Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah bagian dari bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD), sama seperti Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Karttu Anak Jakarta (KAJ). 

KLJ khusus untuk lansia yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan minimal umur 60 tahun. 

Ketiga bansos ini berasal dari pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui dinas sosial. Uang tunai yang diberikan senilai Rp300.000 per bulan, dikirimkan ke Bank DKI. 

Persyaratan paling utama untuk mendapatkan dana bantuan ini adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan warga yang berdomisili di Jakarta. 

Dana Pencairan Bansos KLJ Tahap 4 Oktober-Desember 2024 

Dilansir dari akun Instagram resmi Dinsos DKI Jakarta @dinsosdkijakarta, distribusi bansos PKD sudah berlangsung pada Rabu, 11 November 2024. 

Dana yang dicairkan tersebut untuk periode Oktober, November, dan Desember 2024. Total penerima KLJ sebanyak 135.139 orang. 

Nominal dana bansos yang dicairkan untuk tahap 4 ini adalah Rp900.000 karena per bulannya, KPM mendapatkan sejumlah Rp300.000. 

Penerima bisa mengecek dana bantuan didapatkan melalui situs SILADU Jakarta. Berikut ini akan dijelaskan secara bertahap bagaimana cara cek penerimanya. 

Cara Cek Status Penerima KLJ

  1. Buka browser di ponsel, lalu buka website siladu.jakarta.go.id. 
  2. Masukkan NIK atau nomor KTP yang telah didaftarkan. 
  3. Klik tombol "Cek". 
  4. Sistem akan secara otomatis menampilkan data diri kamu. Bila tidak ada namamu yang tercantum, maka tidak berhak mendapatkan bansos tersebut. 
Berita Terkait
News Update