Apakah Blokir Nomor WhatsApp DC Pinjol Bisa Bikin Kamu Terjerat Pidana? Simak Penjelasannya

Sabtu 14 Des 2024, 08:08 WIB
Ilustrasi Blokir WhatsApp DC pinjol  yang menekan saat terjerat galbay. (Foto/Unsplash)

Ilustrasi Blokir WhatsApp DC pinjol yang menekan saat terjerat galbay. (Foto/Unsplash)

POSKOTA.CO.ID - Debt collector (DC) Pinjaman Online (Pinjol) seringkali digunakan untuk menekan nasabah gagal bayar (galbay) dengan mengirimkan teror pesan WhatsApp yang mengancam.

Bahkan, terkadang DC pinjol menyebutkan bahwa debitur galbay bisa dikenakan pidana jika tidak membayar utang tersebut. 

Namun, apakah benar jika memblokir nomor WhatsApp DC pinjol atau tidak merespon pesan mereka bisa membuat Anda terjerat pidana? Berikut penjelasannya.

Apakah Blokir Nomor DC Pinjol Bisa Kena Pidana?

Dikutip dari kanal YouTube Fintech Id, penting untuk dipahami bahwa tindakan memblokir nomor WhatsApp atau tidak merespon pesan dari DC pinjol tidak bisa membuat Anda terjerat pidana. 

Dalam hukum Indonesia, masalah terkait pinjaman online termasuk dalam ranah perdata, bukan pidana.

Artinya, tidak ada hukum yang mengatur bahwa Anda harus membalas pesan atau tidak boleh memblokir kontak DC pinjol.

Jika Anda memblokir nomor WhatsApp DC pinjol, hal tersebut adalah hak pribadi Anda. Dalam situasi ini, Anda tidak dapat dihukum pidana hanya karena tidak merespon pesan atau memblokir nomor mereka. 

Sebagai penerima pinjaman, Anda masih memiliki kewajiban untuk membayar utang tersebut, namun hal itu tidak mengarah pada ancaman pidana jika Anda tidak membalas pesan atau menghindari komunikasi.

Kendati demikian, meskipun tidak bisa dikenakan pidana, masalah galbay pinjol tetap dapat berlanjut ke ranah hukum perdata. 

Jika Anda tidak membayar pinjaman sesuai kesepakatan, pihak pinjol bisa mengajukan gugatan perdata untuk menuntut pembayaran utang. 

Biasanya, pihak pinjol akan mencoba untuk melakukan komunikasi atau negosiasi terlebih dahulu, namun jika Anda tidak merespon atau menghindar, mereka dapat melanjutkan proses hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

Namun, perlu dicatat bahwa dalam kenyataannya, tidak semua pinjol akan langsung membawa masalah ini ke ranah hukum. Sebagian besar pinjol lebih memilih untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang lebih baik.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Mendapat Ancaman?

Mendapatkan ancaman dari DC pinjol bisa menjadi pengalaman yang sangat menegangkan dan membingungkan. Namun, penting untuk diingat bahwa ancaman-ancaman seperti ini sering kali tidak beralasan.

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan jika mendapat ancaman dari DC pinjol melalui pesan WhatsApp.

1. Tetap Tenang dan Jangan Panik

Langkah pertama yang paling penting adalah tetap tenang dan tidak panik. Ancaman dari DC pinjol, meskipun bisa sangat mengganggu, seringkali bersifat menakut-nakuti tanpa dasar hukum yang kuat. 

Jika Anda merasa kesulitan, jangan biarkan ancaman ini merusak kesehatan mental Anda. Fokus pada solusi dan jangan tergoda untuk memberikan respons berlebihan.

2. Cek Keabsahan Pinjaman yang Anda Ambil

Sebelum melangkah lebih jauh, pastikan Anda memahami dengan jelas jumlah pinjaman yang telah Anda ambil, beserta bunga, denda, dan syarat-syarat lainnya. 

Jangan ragu untuk mencari tahu apakah ada biaya-biaya tersembunyi yang mungkin tidak Anda ketahui sebelumnya. 

Anda bisa mengecek dengan pihak pinjol atau membaca ulang perjanjian yang telah disepakati. Memiliki pemahaman yang jelas tentang pinjaman Anda adalah langkah penting untuk mengetahui hak dan kewajiban Anda. 

3. Berkomunikasi dengan Pihak Pinjol

Jika Anda benar-benar kesulitan membayar, jangan langsung menghindar atau memblokir nomor DC pinjol. Sebaiknya, cobalah untuk berkomunikasi dengan pihak pinjol dan jelaskan kondisi Anda secara terbuka. 

Banyak pinjol yang sebenarnya lebih terbuka untuk melakukan negosiasi pembayaran, seperti memperpanjang jangka waktu pembayaran atau menawarkan cicilan yang lebih ringan, terutama jika Anda menunjukkan niat baik untuk membayar kembali. 

Anda bisa meminta penundaan pembayaran atau perubahan jadwal cicilan jika Anda benar-benar sedang kesulitan finansial. 

Komunikasi yang baik dengan pihak pinjol bisa membantu Anda menemukan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak, sehingga Anda bisa terhindar dari masalah yang lebih besar.

4. Jangan Pernah Menanggapi Ancaman yang Tidak Berdasar

Salah satu cara yang sering digunakan oleh DC pinjol adalah mengancam dengan pidana atau membuat Anda takut akan konsekuensi hukum yang tidak ada dasarnya. 

Apabila Anda merasa tertekan atau dihadapkan dengan ancaman seperti ini, jangan pernah menanggapi ancaman tersebut. 

Respon yang panik atau terburu-buru hanya akan mempersulit keadaan. Alih-alih menanggapi ancaman, lebih baik Anda mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

5. Cari Bantuan Hukum Jika Diperlukan

Jika ancaman terus berlanjut dan Anda merasa tidak mampu menghadapi situasi ini sendirian, tidak ada salahnya untuk mencari bantuan hukum. 

Seorang pengacara atau penasihat hukum dapat memberikan panduan tentang langkah-langkah yang perlu diambil, baik dari sisi hukum perdata maupun pidana. 

Mereka juga bisa membantu Anda menyusun argumen yang tepat untuk menghadapi pinjol yang melakukan penagihan secara tidak sah. 

Jika Anda merasa hak-hak Anda dilanggar atau jika Anda merasa sudah mengalami kekerasan mental atau fisik, laporkan tindakan tersebut agar tidak semakin merugikan Anda.

6. Fokus pada Penyelesaian Utang Secara Bertanggung Jawab

Akhirnya, yang perlu Anda ingat adalah bahwa meskipun Anda mendapat ancaman, masalah utama yang harus Anda hadapi adalah penyelesaian utang secara bertanggung jawab. 

Selalu usahakan untuk memenuhi kewajiban Anda dengan cara yang sesuai kemampuan. Ada banyak cara untuk mengatasi masalah keuangan yang tidak melibatkan tindakan kriminal atau tindakan yang merugikan Anda.

Dengan usaha yang sungguh-sungguh, doa, dan niat baik, pasti akan ada jalan keluar. Jangan biarkan ancaman-ancaman tersebut mengganggu ketenangan Anda.

Sebagai nasabah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar utang, tetapi Anda juga berhak untuk memblokir nomor DC pinjol yang mengancam atau tidak sopan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update