POSKOTA.CO.ID - Polsek Tebet telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian seorang pedagang telur gulung berinisial MR (23).
Sebelumnya, jasad korban ditemukan di rumah kontrakan Jalan Asem Baris Raya, Tebet, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Keempat tersangka yang berinisial AS (46), MF (28), R, dan AR memilki peran masing-masing atas kematian korban.
"Kita amankan empat orang tersangka yang memang di sini berdasarkan laporan, kemudian juga hasil pemeriksaan, terbukti empat orang ini melakukan satu tindak kejahatan," ujar Kapolsek Tebet Kompol Murodih saat konferensi pers di Mapolsek Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 13 Desember 2024.
Peristiwa pengeroyokan ini bermula pada saat AS menyuruh MR membeli telur dengan menggunakan sepeda motor AS pada Senin 25 November 2024.
Namun hingga berhari-hari korban tidak kunjung kembali. Sehingga AS mendapatkan informasi keberadaan MR di Bekasi.
Korban sendiri merupakan karyawan AS yang telah bekerja selama 6 bulan.
Sempat Diteriaki Maling
Kemudian pada Senin 2 Desember 2024, tersangka AS bersama MF langsung mencari dan mendatangi lokasi keberadaan korban.
Saat bertemu dengan korban, AS bersama sejumlah rekannya sempat memukuli korban bahkan sempat meneriakinya maling.
Akibat teriakan itu, warga di sekitar lokasi langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Mereka mengamankan (korban) kemudian dibawa ke daerah Tebet. Di sana mereka juga bersama-sama memukuli si korban di tempat tersebut,” jelas Murodih.
Diikat di Pohon
Selanjutnya korban dibawa ke rumah MF di daerah Tebet dan korban kembali dipukul.
Setelah dari rumah MF korban dibawa ke kontrakan AS. Di lokasi tersebut, MR diikat di pohon sekitar rumah kontrakan AS dan ditinggal tidur.
Pada Selasa 3 Desember 2024, korban ditemukan dalam keadaan sudah tak bernyawa di kontrakan MF.
“Jam 09.00 pagi dinyatakan si korban ini meninggal, sehingga disana ada informasi bahwa kita temukan ada orang meninggal, kemudian setelah kita cek TKP ternyata betul,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, alasan mereka mengikat korban di pohon agar tidak kabur.
Kemudian mereka juga beralasan tidak memiliki uang untuk membawa korban ke rumah sakit pada saat korban tampak lemas sedari dari Bekasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, sub pasal 170 ayat 2 KUHP, sub pasal 351 ayat 3 KUHP.
Para tersangka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.