NIK e-KTP Atas Nama Anda Masuk Data Penerima Saldo Dana Rp400.000 dari Subsidi BPNT November Desember 2024, Cek Selengkapnya di Sini!

Jumat 13 Des 2024, 07:13 WIB
Saldo dana Rp400.000 dari subsidi BPNT November Desember 2024. (Pinterest)

Saldo dana Rp400.000 dari subsidi BPNT November Desember 2024. (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda yang masuk data penerima berhak dapatkan saldo dana Rp400.000 dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai November Desember 2024.

Saat ini pemerintah sudah mendata NIK e-KTP atas nama Anda melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menerima BPNT November Desember 2024.

Tentunya NIK e-KTP atas nama Anda wajib memenuhi persyaratan sebagai penerima agar mendapat dana BPNT alokasi November Desember 2024.

Syarat Penerima BPNT November Desember 2024

Berikut syarat penerima BPNT November Desember 2024:

1. Terdaftar di DTKS

Pastikan Anda atau keluarga Anda terdaftar di DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini digunakan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan.

2. Berstatus Sebagai Keluarga Miskin atau Rentan Miskin

Pemerintah menetapkan prioritas kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan, berdasarkan kriteria pendapatan dan kondisi ekonomi.

3. Memiliki KKS

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah media utama untuk mengakses BPNT. Jika Anda belum memiliki KKS, Anda dapat mengajukan pendaftaran melalui dinas sosial setempat.

4. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lainnya Secara Bersamaan

Penerima BPNT biasanya diutamakan untuk mereka yang belum mendapatkan bantuan lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Jika sudah melalui tahap persyaratan, penerima bisa mendapatkan dana BPNT tahap enam 2024 melalui Rekening KKS.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Dikutip dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2020, BPNT diberikan oleh Kemensos kepada masyarakat yang masuk di DTKS melalui Rekening KKS untuk memenuhi kebutuhan pangan.

Tentunya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa menggunakan dana untuk membeli kebutuhan pangan seperti sembako selama satu tahun.

Berita Terkait
News Update