POSKOTA.CO.ID - Segera cek status penerima bansos BPNT dengan menggunakan cara yang ada di sini. Apalagi kalau Anda mau mengetahui sebagai penerima bansos dari pemerintah.
Perlu diketahui bahwa bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKs).
Adapun jumlah dana yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah Rp2.400.000 setiap tahun yang diberikan melalui empat tahap.
Sehingga kalau Anda merasa sebagai penerima manfaat dari bansos BPNT, yuk segera cek sendiri nama Anda dengan menggunakan cara yang ada di sini.
Cek Status Penerima Bansos BPNT
Dilansir dari web kemensos.go.id, berikut adalah cara cek status penerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai. Mari simak caranya berikut ini.
-
Buka situs web cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di HP atau komputer Anda.
-
Masukkan data Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai KTP.
-
Ketikkan nama lengkap Anda sesuai KTP.
-
Masukkan 8 huruf kode yang tertera dalam kotak.
-
Sistem akan memproses dan menampilkan hasil pencarian.
-
Jika nama Anda tertera sebagai penerima maka akan muncul sebagai penerima bansos BPNT
Silahkan cek status Anda dengan menggunakan cara di atas. Kalau nama Anda mau tersimpan sebagai penerima manfaat, silahkan terdaftar dulu di DTKS.
Syarat Penerima Bansos BPNT
Dilansir dari kemensos.go.id, inilah syarat penerima bansos BPNT.
-
Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
-
Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
-
Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
-
Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
-
Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.
Kalau sesuai dengan syarat di atas, Anda bisa mendaftar untuk mendapatkan bantuan dana dari pemerintah baik melalui aparat desa ataupun secara online.
Disclaimer: Proses penyaluran dana hanya diketahui oleh pemerintah saja.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.
