Cek Syarat Penerima Saldo Bansos PKH November-Desember 2024 di Sini!

Jumat 13 Des 2024, 21:19 WIB
Ilustrasi saldo bansos PKH November-Desember 2024. (Pinterest)

Ilustrasi saldo bansos PKH November-Desember 2024. (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Saldo bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) November-Desember 2024 resmi dicairkan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) terdaftar-nya.

Penyaluran saldo bansos ini merupakan kabar gembira untuk para KPM yang terdaftar sebagai penerima bantuan PKH November-Desember 2024.

Bantuan ini terpantau sudah disalurkan ke rekening KKS oleh 4 bank penyalur seperti Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri.

Informasi Terkini Pencairan PKH November-Desember 2024

Melansir dari kanal YouTube INFO BANSOS pada 13 Desember 2024, bantuan ini resmi dicairkan oleh 4 bank penyalur setelah dikeluarkannya Standing Instruction (SI) oleh Kementerian Sosial.

"Alhamdulillah, penyaluran saldo bansos PKH November-Desember 2024 terpantau sudah dilakukan oleh 4 bank KKS yang tergabung dalam Himpunan Bank Rakyat (Himbara)." Ujar INFO BANSOS.

Bantuan ini terpantau sudah masuk ke rekening KKS milik para KPM yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan juga Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).

"Bantuan PKH November-Desember 2024 terpantau masih disalurkan secara bertahap, jadi tidak langsung cair merata ke seluruh KPM, namun terpantau sudah masuk ke banyak rekening KKS milik KPM dari 4 Bank KKS tersebut." Tambah INFO BANSOS.

Perlu diketahui juga, bahwa nominal saldo bansos ini disalurkan sesuai dengan kebutuhan komponen-komponen penerimanya.

Jadi, tidak semua KPM mendapatkan nominal yang sama satu sama lainnya dalam tiap periode salur.

Lantas, apa saja syarat penerima saldo bansos PKH November-Desember 2024 dan berapa nominal saldo bansos yang disalurkan? Simak informasi selengkapnya berikut cara ceknya di sini.

Syarat Penerima Bansos PKH November-Desember 2024

Melansir dari kanal YouTube Kompas.com berikut adalah beberapa syarat penerima bansos PKH November-Desember 2024 yang dapat Anda simak:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki e-KTP
  3. Terdaftar di DTKS Kemensos
  4. Tidak Terdaftar Sebagai PNS, TNI, Polri, ASN, dan Lembaga Pemerintahan Lainnya.
  5. Termasuk Dalam Kelompok Masyarakat yang Membutuhkan
  6. Tidak Menerima Bantuan Pemerintah Lain, Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja

Berita Terkait

News Update