Segera daftar sebagai penerima Dana Bansos dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui aplikasi cek bansos. (Poskota)

EKONOMI

Belum Terdaftar KPM? Begini Cara Daftar Bansos PKH Online di Aplikasi

Jumat 13 Des 2024, 21:08 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan jenis bantuan tunai yang diberikan untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan. 

Target penerima manfaat bansos PKH ini adalah masyarakat kurang mampu di tingkat ekonomi miskin dan rentan miskin, sehingga dapat terbantu untuk meningkatkan kualitas hidup dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari. 

Adapun bansos PKH sendiri diberikan untuk beberapa komponen seperti ibu hamil, anak balita, lansia, penyandang disabilitas berat, dan siswa. Nominal bantuan yang diterima juga bervariasi mulai dari Rp900.000 hingga Rp3.000.000 per tahun. 

Sementara itu, untuk penyaluran bansos PKH sendiri dilakukan 4 tahap selama periode satu tahun. Jadi para penerimanya mendapatkan pencairan dana bansos setiap 3 bulan sekali dari pemerintah melalui bank himbara, seperti BRI, BNI, BSI, atau Bank Mandiri. 

Syarat Penerima Bansos PKH

Nah untuk penerimanya sendiri akan mendapatkan status sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) jika telah memenuhi syarat dan dinyatakan berhak mendapat bantuan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). 

Perlu dicatat tidak semua kalangan masyarakat berhak untuk mendapatkan pencairan dana bansos PKH dari pemerintah. Diantaranya mereka yang berstatus KPM layak mendapatkan bansos karena memenuhi syarat sesuai ketentuan pemerintah, antara lain: 

Bansos PKH ini hanya diberikan kepada keluarga kurang mampu. Jadi pastikan telah memenuhi syarat tersebut untuk bisa mengusulkan menjadi penerima manfaat bansos PKH pemerintah. 

Cara Daftar Bansos PKH Online di Aplikasi

Untuk bisa mendaftarkan diri sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) bansos PKH dari pemerintah, bisa ajukan melalui aplikasi Cek Bansos. 

Sebelum itu pastikan Anda mengunduh aplikasinya terlebih dulu yang bisa didapatkan dari Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS). Kemudian lanjut mendaftar dengan cara berikut: 

1. Buat Akun

Buka aplikasi cek bansos di perangkat Anda, lalu klik Daftar dan ikuti petunjuk yang diberikan. Isilah formulir data diri secara lengkap dan benar seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, dan nomor telepon, serta email.

2. Verifikasi Akun

Langkah berikutnya lakukan verifikasi untuk mengaktifkan akun Anda. Kemensos akan memverifikasi akun melalui email dan biasanya memerlukan waktu yang cepat. 

3. Ajukan Usulan

Untuk mendapatkan status penerima bansos PKH, bisa buka aplikasi dan login ke dalam akun. Kemudian klik buat usulan untuk mengajukan penerima bansos dan pilih jenis bansos yang diinginkan, misalnya PKH. Lalu isilah formulir data diri yang diberikan secara akurat dan lengkap. 

4. Lampirkan Dokumen Pendukung

Anda akan diminta untuk melampirkan beberapa dokumen pendukung untuk menjadi penerima bansos, diantaranya KTP, KK, dan dokumen lain yang diperlukan. Pastikan dokumen yang dilampirkan terlihat jelas dan mudah dibaca.

5. Tunggu Proses Verifikasi

Jika seluruh data yang diminta telah diisi secara lengkap bisa Ajukan Sekarang kepada Kemensos. Tunggu proses verifikasi akan berlangsung dan jika layak menerima bansos, akan muncul notifikasi di akun dan email. Proses ini biasanya memerlukan waktu hingga beberapa hari. 

Nah begitulah cara untuk mengajukan usulan penerima bansos PKH online di aplikasi Cek Bansos. Bagi masyarakat yang merasa telah memenuhi syarat namun belum mendapatkan bansos bisa ikuti cara di atas untuk mengusulkan diri Anda menjadi KPM. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
cara daftar bansos PKHbansospkhAplikasi Cek Bansos.Program Keluarga HarapanBansos PKH

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor