POSKOTA.CO.ID - Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang diperingati pada 10 Desember 2024 menjadi momen penting bagi Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Dalam sebuah surat yang diunggah melalui akun X pribadinya, @tomlembong, Tom kembali menyuarakan perasaannya terkait hak-hak dasar yang selama ini terasa terampas, baik untuk dirinya maupun untuk rakyat Indonesia.
Tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini mengungkapkan rasa rindunya terhadap kebebasan yang menurutnya kini tengah dirampas.
Dalam surat yang kini dikelola oleh tim kuasa hukumnya, Tom berbicara tentang hak-hak dasar yang harusnya dimiliki setiap warga negara, seperti hak atas pekerjaan yang layak, hak untuk hidup sehat, dan hak untuk merasakan kebahagiaan.
“Jutaan warga kita yang rindu kebebasan dari tekanan keuangan, rindu bebas dari penyakit, rindu untuk bebas dari kehinaan. Seperti saya pun merindukan kebebasan yang dirampas dari saya,” tulis Tom dengan penuh emosi.
Ungkapan ini mencerminkan kegelisahan yang lebih besar tentang kondisi masyarakat Indonesia yang masih terbelenggu oleh berbagai masalah sosial dan ekonomi.
Dalam surat tersebut, Tom juga menyentil soal keadilan yang belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat, terutama mereka yang berada di lapisan bawah.
Pengalamannya selama mendekam di penjara membuka mata dan hatinya terhadap ketidakadilan yang masih terjadi di berbagai lapisan masyarakat.
“Hidup di dalam tahanan semakin membuka mata dan membuka hati saya pada nasib warga kita yang masih belum bisa mendapat keadilan,” lanjut Tom dalam tulisannya.
Mengakhiri suratnya, Tom Lembong menegaskan komitmennya untuk tetap setia pada rakyat Indonesia, khususnya mereka yang tertindas dan terpinggirkan.
“Saya akan tetap setia di garis rakyat, terutama yang tertindas dan yang terpinggirkan. Selamat Hari Hak Asasi Manusia Sedunia,” ujarnya sebagai penutup yang penuh makna.
Sebagai informasi, Tom Lembong sebelumnya menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia pada periode 2015-2016. Ia juga dikenal sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di era Presiden Joko Widodo.
Namun, karir politiknya terhenti setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
Kejaksaan Agung Indonesia telah menegaskan bahwa Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP pada tahun 2015, padahal pada waktu itu Indonesia sedang surplus gula.
Keputusan tersebut melibatkan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, yang berujung pada kerugian negara.
Meski berada dalam keterbatasan, melalui surat ini, Tom Lembong tetap berusaha untuk menyuarakan aspirasi bagi perubahan ke arah yang lebih baik, khususnya dalam hal keadilan sosial dan HAM di Indonesia.
Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari Poskota. Ikuti saluran WhatsApp Poskota serta Google News Poskota.