POSKOTA.CO.ID - Tiga mantan pejabat Dinas Energi dan SDM Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya divonis dari 2-4 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang merugikan negara Rp300 triliun.
Ketiga orang dimaksud adalah Amir Syahbana selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan SDM Provinsi Kepulauan Babel periode 2018-2021, Rusbani selaku Plt Kepala Dinas Energi dan SDM Provinsi Kepulauan Babel periode 2019, dan Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi dan SDM Provinsi Kepulauan Babel periode 2015 -2019.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Amir Syahbana selama 4 tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Fajar Kusuma Aji, di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu 11 Desember 2024.
Selain dihukum penjara, majelis hakim menjatuhkan hukuman denda kepada Amir sebanyak Rp 100 juta.
Kemudian terdakwa Amir juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 325 juta.
"Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harga harta dan harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun," ujar majelis hakim.
Selanjutnya terdakwa Suranto Wibowo divonis selama 4 tahun penjara, dan ia juga didenda sebesar Rp 100 juta. "Dengan ketentuan dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," terang majelis hakim.
Terakhir, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Rusbani selama 2 tahun dan denda sebanyak Rp 50 juta.
"Apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 2 bulan," ucap majelis hakim.
Ketiga terdakwa tersebut, menurut majelis hakim terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus itu, ketiga terdakwa dinilai melakukan perbuatan hukum dengan menyetujui penerbitan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah.
"RKAB itu hanya formalitas guna mengakomodir pengambilan dan pengolahan bijih timah yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," ungkap majelis hakim.
Para terdakwa dinilai turut serta melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun bersama Suranto Wibowo alias Bani, Bambang Gatot Sriyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, Alwin Albar, Tamron, alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy Lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis.
Dalam putusan korupsi tambang timah ini, hanya 2 terdakwa yang hadir yaitu Amir Syahbana dan Suranto Wibowo. Sedangkan terdakwa Rusbani mengikuti sidang melalui online dari Sungai Liat, Babel.
Sebelumnya, penuntut umum pada Kejaksaan Agung menuntut Amir Syahbana selama 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, penuntut umum menuntut Amir untuk membayar uang pengganti Rp 325 juta. "Jka tidak dibayar diganti dengan hukuman 2 tahun penjara," kata penuntut umum.
Sedangkan Rusbani dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Suranto Wibowo dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.