Terganjal Perbedaan Pendapat Buruh dan Pengusaha, Pemprov DKI Masih Kaji UMSP Jakarta 2025

Rabu 11 Des 2024, 22:07 WIB
Aksi buruh lakukan aksi unjuk rasa di Jakarta. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Aksi buruh lakukan aksi unjuk rasa di Jakarta. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

"Alhamdulillah siang tadi itu sudah punya gambaran yang mengerucut, yang sama, artinya dalam menentukan subsektor atau sektornya. Namun kita belum bicara besaran angka," jelas Hari.

Di satu sisi, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen atau menjadi Rp5.396.761.

"Nah, tentunya PR yang kedua adalah menyangkut UMSP, Upah Minimum Sektor Pekerja Tahun 2025," ungkapnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update