Selamat! NIK KTP Anda di Wilayah Ini Telah Menerima Saldo Dana Gratis Rp400.000 dari Pemerintah lewat Program Bantuan Sosial BPNT alokasi November-Desember 2024!

Rabu 11 Des 2024, 07:30 WIB
NIK KTP Anda yang terdata di wilayah ini resmi terima saldo dana gratis Rp400.000 dari pemerintah melalui program bantuan sosial BPNT 2024.  (Pixabay/Egar Anugrah)

NIK KTP Anda yang terdata di wilayah ini resmi terima saldo dana gratis Rp400.000 dari pemerintah melalui program bantuan sosial BPNT 2024. (Pixabay/Egar Anugrah)

POSKOTA.CO.ID - Akhirnya! Saldo Dana Gratis Rp400.000 dari pemerintah lewat bantuan sosial BPNT 2024 mulai cair kepada NIK KTP milik Anda yang tinggal di wilayah ini untuk penyaluran alokasi November-Desember 2024. Simak informasi selengkapnya!. 

Memasuki awal Desember 2024, penyaluran bantuan saldo dana dari BPNT 2024 sudah mulai disalurkan kepada KPM di beberapa wilayah.

Masyarakat yang sudah terdata resmi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS sebagai penerima manfaat berpeluang untuk dapat menerima bantuan dari pemerintah

Saat ini, penyalurannya sendiri terbagi menjadi enam tahap di tahun 2024 ini. Setiap tahapnya, KPM bisa terima saldo dana senilai Rp400.000 ataupun Rp200.000 per bulan.

Dilansir dari channel Youtube 'Ariawan Agus' Tanggal 10 Desember 2024 sudah ada beberapa KPM yang terima bantuan dari BPNT 2024 untuk alokasi November-Desember di rekening KKS miliknya. 

Saldo dana sebesar Rp400.000 dilaporkan telah masuk rekening KKS BRI di wilayah Desa Selatan, Kecamatan Papayo. 

BPNT 2024 bertujuan untuk bisa memberikan bantuan kepada masyarakat miskin dalam meningkatkan kualitas pangan yang lebih berkualitas setiap harinya.

Untuk mendapatkan bantuan dari bansos BPNT 2024, KPM yang terdata tentunya harus sudah memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan. Namun buat Anda yang belum terdaftar dan ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah, pastikan bahwa Anda sudah memenuhi syarat sebagai berikut.

Syarat Penerima Manfaat Bantuan Sosial BPNT 2024

  • Tidak menerima gaji UMR sebagai pegawai aktif ataupun pensiunan.

  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejhateraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG).

  • Berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu.

Berita Terkait

News Update