POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdata Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang memenuhi syarat melalui PT Pos Indonesia dengan nominal sebesar Rp1.200.000 untuk alokasi tiga bulan sekaligus.
Penyaluran ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi persyaratan administratif lainnya.
Dengan bantuan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu di tengah berbagai tantangan finansial.
Penyaluran Lewat PT Pos Indonesia?
Awalnya, pencairan BPNT direncanakan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) menggunakan rekening kolektif di bank.
Namun, karena proses pembukaan rekening membutuhkan waktu yang cukup lama, penyaluran akhirnya kembali dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Hal ini disampaikan dalam sebuah video dari kanal YouTube SUKRON CHANNEL. Dari informasi tersebur, rencana penggunaan KKS batal karena kesiapan bank penyalur belum optimal, sehingga PT Pos Indonesia menjadi pilihan utama untuk memastikan bantuan segera diterima masyarakat.
“KPM yang penyalurannya melalui PT Pos Indonesia, karena memang kemarin itu rencananya akan dialihkan ke KKS, ternyata enggak jadi. Mungkin bank penyalur belum siap karena sudah mendekati akhir tahun,” ujar Sukron dalam unggahannya pada Rabu, 11 Desember 2024.
Pencairan dana sebesar Rp1.200.000 ini mencakup alokasi untuk dua periode: Juli-September dan Oktober-Desember 2024.
Syarat dan Ketentuan Penerima Bansos BPNT
Agar bisa mencairkan bantuan BPNT, KPM harus memenuhi beberapa syarat berikut:
Terdaftar di DTKS
NIK pada KTP dan KK Anda harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Terdata di Sistem SIKS-NG
Nama penerima wajib terdaftar di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).