POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh tersangka yang merupakan penyandang disabilitas, berinisial IWAS dilakukan rekontruksi oleh Polda Nusa Tenggara Barat, Rabu 11 Desember 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat menjelaskan rekontruksi tersebut digelar di tiga tempat kejadian dengan total 49 reka adegan.
"Sebenarnya ada 28 adegan yang tertuang di BAP (berita acara pemeriksaan). Akan tetapi, saat ini, berkembang hingga di lapangan terdapat 49 adegan," terang Syarif kepada wartawan, Rabu 11 Desember 2024.
Ditambahkannya, perubahan jumlah reka adegan ini menyesuaikan dengan perkembangan perbuatan tersangka saat berada di tiga lokasi kejadian.
"Ini adalah hak dari tersangka, kami akan tetap mengakomodasi itu dan ini menjadi bahan kami untuk pertimbangan nanti di persidangan," bebernya.
Tiga lokasi tersebut seluruhnya di Kota Mataram seperti di Taman Udayana dan area pinggiran Islamic Center yang menjadi tempat perkenalan tersangka dengan korban. Terakhir di salah satu tempat penginapan yang menjadi lokasi tersangka mengeksekusi korban untuk berbuat persetubuhan.
"Untuk lokasi homestay (tempat penginapan) itu sendiri, ada dua versi. Versi dari korban, yang lebih aktif ialah tersangka sendiri, baik dari membuka pintu, membuka pakaian korban maupun pakaian pelaku. Sementara itu, dari versi tersangka, itu yang aktif adalah korban," terangnya.
Proses rekontruksi tersebut berjalan sekitar 3 jam. Dalam kegiatan itu pun langsung dihadiri Wakapolda NTB Brigjen Pol. Ruslan Aspan bersama sejumlah pejabat utama Polda NTB. Serta tim pengawas internal dari Itwasum Mabes Polri.
Polda NTB dalam giat tersebut ikut menyertakan tim inafis, pihak kejaksaan, lembaga pemerhati perempuan dan anak, serta tersangka IWAS dengan pendampingan tim kuasa hukum.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.