POSKOTA.CO.ID – Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, dikenai larangan bepergian setelah boikot yang dilakukan oleh partainya terhadap pemungutan suara pemakzulan yang dikecam oleh oposisi.
Politisi di oposisi menuduh partainya telah melakukan ‘kudeta kedua’ dengan menolak untuk memakzulkannya atas pengumuman darurat militer yang gagal minggu lalu.
Bae Sang-up, komisaris layanan imigrasi di Kementerian Kehakiman, mengonfirmasi selama sidang parlemen pada Senin 9 Desember 20224 bahwa Presiden Yoon menjadi subjek larangan bepergian.
Upaya Yoon untuk mengakhiri pemerintahan sipil dengan pengumuman darurat militer beberapa waktu lalu hanya berlangsung enam jam.
Kemudian anggota parlemen bentrok dengan tentara di gedung parlemen sebelum memberikan suara untuk mencabut perintah tersebut.
"Ini adalah tindakan yang melanggar hukum dan inkonstitusional dari pemberontakan kedua dan kudeta kedua," kata Park Chan-dae, pemimpin partai oposisi Demokrat, melansir Guardian.
Hal ini merujuk pada pemboikotan pemungutan suara pemakzulan oleh People Power Party (PPP) dan upaya putus asanya untuk mempertahankan Presiden Yoon.
Berdasarkan konstitusi Korea Selatan, presiden tetap menjadi kepala pemerintahan dan panglima tertinggi angkatan darat kecuali jika ia tidak mampu atau mengundurkan diri.
Politisi senior PPP mengklaim Yoon dapat terus menjabat sebagai presiden sambil mendelegasikan kekuasaannya kepada perdana menteri.
Ini digambarkannya sebagai pelanggaran konstitusional yang mencolok tanpa dasar hukum. Partai oposisi telah berjanji untuk mengajukan usulan pemakzulan lainnya minggu ini.
Kantor berita Yonhap Korea Selatan melaporkan pada Senin bahwa jaksa telah ‘menangkap’ Yoon – sebuah proses yang melibatkan penamaan subjek investigasi kriminal secara resmi.