Penerima KJP Plus Tahap 2 November-Desember 2024 Dibatalkan? Berikut Cek Hal yang Harus Dilakukan

Rabu 11 Des 2024, 21:06 WIB
Hal yang harus dilakukan jika penerima KJP Plus tahap 2 November-Desember 2024 dibatalkan. (Foto: Tangkapan layar Disdik DKI Jakarta).

Hal yang harus dilakukan jika penerima KJP Plus tahap 2 November-Desember 2024 dibatalkan. (Foto: Tangkapan layar Disdik DKI Jakarta).

Dapat lakukan pengajuan pengaduan lewat situs resmi KJP dengan lampirkan info penting, seperti NIK siswa, nama siswa, dan nama sekolah. Hal ini agar proses verifikasi dan peninjauan kembali. 

3. Daftar Ulang 

Apabila tidak terdaftar di skala prioritas, orang tua harus tetap cek apakah ada kemungkinan untuk daftar ulang atau ajukan permohonan baru berdasarkan kriteria yang berlaku. 

Itulah dia informasi mengenai hal yang harus dilakukan jika penerima KJP Plus tahap 2 November-Desember 2024 dibatalkan. Semoga membantu dan bermanfaat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update