Dapat lakukan pengajuan pengaduan lewat situs resmi KJP dengan lampirkan info penting, seperti NIK siswa, nama siswa, dan nama sekolah. Hal ini agar proses verifikasi dan peninjauan kembali.
3. Daftar Ulang
Apabila tidak terdaftar di skala prioritas, orang tua harus tetap cek apakah ada kemungkinan untuk daftar ulang atau ajukan permohonan baru berdasarkan kriteria yang berlaku.
Itulah dia informasi mengenai hal yang harus dilakukan jika penerima KJP Plus tahap 2 November-Desember 2024 dibatalkan. Semoga membantu dan bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.