NIK KTP Ini Berhak Atas Dana Bansos Rp400.000 dari Program Subsidi Pemerintah Lewat PKH, Periksa Syaratnya

Rabu 11 Des 2024, 23:03 WIB
Subsidi pemerintah lewat PKH berupa saldo dana bansos Rp400.000 berhak diterima oleh pemilik NIK KTP dan KK terdata ini. (Neni Nuraeni)

Subsidi pemerintah lewat PKH berupa saldo dana bansos Rp400.000 berhak diterima oleh pemilik NIK KTP dan KK terdata ini. (Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Agenda penyaluran dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) sudah mulai dilaksanakan di sejumlah daerah.

Melalui program ini, setiap KPM yang terdaftar berhak menerima dana sebesar Rp400.000 per dua bulan sekali untuk kategori lansia dan penyandang disabilitas berat.

Nominal tersebut merupakan dana bansos yang dibagikan periode November-Desember ini.

Seorang Pendamping Sosial Jihan Nabila, membagikan aktivitasnya saat memantau penyaluran bantuan.

"Cair sudah merata untuk PKH tinggal 2-3 orang KPM yang belum tersalurkan, tapi bpnt masih banyak yang zonk untuk yang bpnt murni terdata PKH, semoga segera cair dan yang belum dapat bantuan di mudahkan rejekinya," tulisnya pada unggahan laman Facebook Jihan Nabila, Rabu, 11 Desember 2024.

Caption tersebut melengkapi sebuah foto dirinya bersama seorang penerima manfaat lansia yang telah menerima saldo dana bansos melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Syarat Penerima PKH 

Untuk menjadi penerima bantuan PKH, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus memenuhi sejumlah persyaratan. 

1. Pertama, calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

2. Selain itu, keluarga tersebut harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan tercatat sebagai keluarga dengan penghasilan rendah. 

3. Calon penerima juga tidak boleh termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri, dan belum menerima bantuan sosial lain, seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.

Metode Pencairan Bantuan PKH

Bantuan PKH dapat dicairkan melalui beberapa metode distribusi. Salah satunya adalah melalui kantor Pos, yang menjadi salah satu lembaga penyalur utama. 

Penerima manfaat yang ingin mencairkan dana harus membawa dokumen seperti fotokopi dan asli KTP, Kartu Keluarga (KK), serta surat undangan yang diterima.

Selain itu, distribusi bantuan PKH juga dapat dilakukan melalui KKS, yang memungkinkan penarikan dana secara langsung di ATM Bank Himbara (Himpunan Bank Negara). 

Bank yang terlibat dalam program ini termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri. 

Penerima manfaat yang memiliki KKS dari bank tertentu, seperti BRI, dapat melakukan penarikan di ATM BRI maupun agen.

Rincian Bantuan PKH Berdasarkan Kategori Penerima

Program PKH memiliki berbagai kategori yang disesuaikan dengan kebutuhan keluarga penerima manfaat.

Berikut rincian saldo bantuan yang diterima oleh KPM berdasarkan kategori mereka untuk total penyaluran dan jadwal pencairannya.

1. Balita dan Anak Usia Dini (Usia 0 Bulan-6 Tahun)

- Rp250.000 per bulan
- Rp500.000 per dua bulan
- Rp750.000 per tiga bulan
- Rp3.000.000 per tahun.

2. Ibu Hamil atau Masa Nifas

- Rp250.000 per bulan
- Rp500.000 per dua bulan
- Rp750.000 per tiga bulan
- Rp3.000.000 per tahun.

3. Pelajar Jenjang SD

- Rp75.000 per bulan
- Rp150.000 per dua bulan
- Rp225.000 per tiga bulan
- Rp900.000 per tahun.

4. Pelajar Jenjang SMP

- Rp125.000 per bulan
- Rp250.000 per dua bulan
- Rp375.000 per tiga bulan
- Rp1.500.000 per tahun.

4. Pelajar Jenjang SMA/SMK/Sederajat

- Rp166.666 per bulan
- Rp333.333 per dua bulan
- Rp500.000 per tiga bulan
- Rp2.000.000 per tahun.

5. Lansia

- Rp200.000 per bulan
- Rp400.000 per dua bulan
- Rp600.000 per tiga bulan
- Rp2.400.000 per tahun.

6. Penyandang Disabilitas

- Rp200.000 per bulan
- Rp400.000 per dua bulan
- Rp600.000 per tiga bulan
- Rp2.400.000 per tahun.

Sekian ulasan mengenai pencairan PKH berikut rincian saldo dana bansos yang diterima setiap KPM.

DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update