POSKOTA.CO.ID - Agenda penyaluran dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) sudah mulai dilaksanakan di sejumlah daerah.
Melalui program ini, setiap KPM yang terdaftar berhak menerima dana sebesar Rp400.000 per dua bulan sekali untuk kategori lansia dan penyandang disabilitas berat.
Nominal tersebut merupakan dana bansos yang dibagikan periode November-Desember ini.
Seorang Pendamping Sosial Jihan Nabila, membagikan aktivitasnya saat memantau penyaluran bantuan.
"Cair sudah merata untuk PKH tinggal 2-3 orang KPM yang belum tersalurkan, tapi bpnt masih banyak yang zonk untuk yang bpnt murni terdata PKH, semoga segera cair dan yang belum dapat bantuan di mudahkan rejekinya," tulisnya pada unggahan laman Facebook Jihan Nabila, Rabu, 11 Desember 2024.
Caption tersebut melengkapi sebuah foto dirinya bersama seorang penerima manfaat lansia yang telah menerima saldo dana bansos melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Syarat Penerima PKH
Untuk menjadi penerima bantuan PKH, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus memenuhi sejumlah persyaratan.
1. Pertama, calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Selain itu, keluarga tersebut harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan tercatat sebagai keluarga dengan penghasilan rendah.
3. Calon penerima juga tidak boleh termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri, dan belum menerima bantuan sosial lain, seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Metode Pencairan Bantuan PKH
Bantuan PKH dapat dicairkan melalui beberapa metode distribusi. Salah satunya adalah melalui kantor Pos, yang menjadi salah satu lembaga penyalur utama.