NIK e-KTP Atas Nama Anda Lolos Menerima Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 4 2024, Cek Informasi Selengkapnya!

Rabu 11 Des 2024, 07:35 WIB
Saldo dana Rp600.000 dari subsidi bansos PKH tahap empat 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Saldo dana Rp600.000 dari subsidi bansos PKH tahap empat 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Dana senilai Rp600.000 yang tertera di judul diberikan oleh pemerintah kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia setiap tahapnya.

Total pada tahun 2024, KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Jadwal Tahapan Penyaluran Bansos PKH 2024

Berikut jadwal tahapan penyaluran bansos PKH 2024:

  • Tahap pertama: Januari - Maret 2024.
  • Tahap kedua: April - Juni 2024.
  • Tahap ketiga: Juli - September 2024.
  • Tahap keempat: Oktober - Desember 2024.

Tentunya hanya NIK e-KTP yang lolos tahap persyaratan yang berhak menerima dana bansos dengan nominal di atas.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Berikut syarat penerima bansos PKH 2024:

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Golongan yang Memerlukan Bantuan

Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.

3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain

Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.

5. Terdaftar di DTKS

Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bantuan sosial yang diberikan oleh Kemensos dengan nominal berbeda kepada setiap kategori KPM.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial RI, PKH diberikan kepada masyarakat miskin yang masuk di DTKS.

Berita Terkait

News Update