POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk bulan November dan Desember 2024 secara merata kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdata Pemerintah.
NIK KTP tersebut tentu dapat terima bansos pemerintah ini, namun dengan syarat sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terlebih dahulu.
Selain itu nama Anda selaku KPM juga harus terdata di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) para supervisor kabupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial.
Dikutip dari Youtube Naura Vlog, pencairan dana bansos ini sudah dimulai sejak 8 Desember 2024 dan akan terus berlanjut hingga 16 Desember 2024.
Simak informasi lengkapnya untuk mengetahui detail wilayah, nominal bantuan, dan mekanisme penyaluran.
Update Dana Bansos PKH dan BPNT November-Desember 2024
Pemerintah telah mengumumkan pencairan Bantuan Sosial PKH dan BPNT bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai 8 Desember 2024.
Informasi terkini mencatat bahwa dana bantuan ini telah disalurkan secara bertahap melalui tiga bank penyalur utama, yaitu Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Mandiri.
Penyaluran Dana Bansos di Tiga Bank
Hingga Minggu sore, 8 Desember 2024, penyaluran bantuan sudah merata di beberapa wilayah Indonesia:
Bank BRI
Beberapa wilayah, seperti Kecamatan Klangenan, telah menerima dana sebesar Rp400.000. Dana mulai disalurkan sejak pagi hari.
Bank BNI
Di wilayah Sigi dan Kabupaten Sukabumi, penerima manfaat PKH sudah mendapatkan dana hingga Rp795.000.
Bank Mandiri
Untuk PKH, penyaluran sudah dimulai, sementara BPNT diperkirakan cair mulai dini hari hingga awal pekan depan.