Kapan Saldo Bansos PKH Cair di Pos Indonesia? Berikut Update Informasi di SIKS-NG

Rabu 11 Des 2024, 23:08 WIB
Tangkapan layar hasil cek SIKS-NG untuk penyaluran bansos PKH lewat Pos Indonesia. (YouTube/ PKH Tarik Sidoarjo)

Tangkapan layar hasil cek SIKS-NG untuk penyaluran bansos PKH lewat Pos Indonesia. (YouTube/ PKH Tarik Sidoarjo)

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik datang untuk keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial atau bansos program keluarga harapan (PKH).

Memasuki pencairan di minggu kedua bulan Desember 2024, terpantau Kementerian Sosial (Kemensos) telah memperbarui keterangan di sistem informasi kesejahteraan sosial - next generation (SIKS-NG).

Dalam keterangannya, pencairan bansos PKH disalurkan melalui Pos Indonesia ini untuk periode Juli - September dan Oktober - Desember 2024.

Penyaluran bantuan ini untuk KPM yang sebelumnya dialihkan dari Pos Indonesia ke rekening kartu keluarga sejahtera (KKS). Namun karena proses pembukaan rekening kolektif (burekol) tak kunjung rampung, akhirnya dana bansos disalurkan kembali lewat Pos Indonesia.

Bantuan PKH adalah bansos reguler yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin dan rentan, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan di bidang kesehatan, kesejahteraan dan pendidikan.

Bansos ini diberikan mengacu pada komponen penerima, yaitu ibu hamil, balita, lansia, penyadang disabilitas, siswa SD hingga SMA.

Besaran bantuan PKH diberikan sesuai dengan komponen penerima, dan tiap komponen menerima nominal yang berbeda-beda.

Status Terkini Pencairan PKH di Pos Indonesia

Mengutip dari kanal YouTube PKH Tarik Sidoarjo, Kemensos telah memperbarui status penyaluran PKH yang melalui Pos Indonesia di SIKS-NG.

Status terkini penyaluran sudah memasuki tahap surat perintah membayar (SPM) dengan keterangan ‘Sudah SPM’.

Melihat keterangan tersebut, menjadi sinyal jika bantuan sebentar lagi akan dicairkan oleh pemerintah dan tinggal menunggu perubahan keterangan menjadi standing instruction (SI).

Setelah mencapai status SPM, biasanya tinggal menunggu 7-14 hari kerja untuk menuju SI dan pencairan.

Berita Terkait
News Update