Bansos dari Pemprov Jakarta Diterima Warga yang Tidak Masuk Kriteria? Ajukan Sanggahan Segera, Begini Caranya

Rabu 11 Des 2024, 10:15 WIB
Ilustrasi. Pengajuan sanggahan penerima bansos dari Pemprov Jakarta jika temukan keluarga tidak layak bantuan. (Instagram/ @pkh.ilham)

Ilustrasi. Pengajuan sanggahan penerima bansos dari Pemprov Jakarta jika temukan keluarga tidak layak bantuan. (Instagram/ @pkh.ilham)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memastikan bantuan sosial (bansos) tepat sasaran dan diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan.

Namun, tak jarang ditemukan kasus di mana ada warga yang tidak memenuhi syarat namun tetap menerima bansos.

Jika Anda mengetahui adanya warga seperti ini, jangan ragu untuk melaporkan. 

Informasi ini dilansir dan dikembangkan dari laman resmi siladu.jakarta.go.id.

Maksud Sanggahan Bansos

Sanggahan bansos adalah hak setiap warga untuk melaporkan jika menemukan adanya kejanggalan atau ketidaksesuaian dalam penyaluran bantuan sosial.

Melalui mekanisme sanggahan, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran dan memastikan keadilan sosial.

Mengapa Sanggahan Penting?

  • Dengan mengajukan sanggahan, kita memastikan bahwa bansos benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.
  • Proses sanggahan mendorong pemerintah untuk lebih transparan dalam pengelolaan bansos.
  • Laporan sanggahan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan bansos oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Siapa yang Boleh Mengajukan Sanggahan?

Siapa pun dapat mengajukan sanggahan, baik itu warga masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun media massa.

Bagaimana Cara Mengajukan Sanggahan?

  1. Siapkan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung laporan Anda, seperti foto, video, atau dokumen pendukung lainnya.
  2. Ajukan laporan secara resmi ke Dinas Sosial DKI Jakarta, anda dapat datang langsung ke kantor atau melalui saluran pengaduan online yang tersedia di siladu.jakarta.go.id/pengaduan.
  3. Sebutkan nama lengkap penerima bansos yang diduga tidak layak, alamat, jenis bansos yang diterima, dan alasan mengapa Anda menganggap penerima tersebut tidak memenuhi syarat.

Kriteria Penerima Bansos yang Dapat Disanggah

Untuk memastikan bansos tepat sasaran, pemerintah Provinsi DK Jakarta telah menetapkan beberapa kriteria sanggahan penerima bansos, antara lain:

  • Penerima bansos tidak memiliki KTP DK Jakarta.
  • Penerima bansos tidak masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan data yang dimiliki pemerintah.
  • Penerima bansos memiliki aset yang bernilai tinggi seperti rumah, tanah, atau kendaraan bermotor.
  • Anggota TNI/POLRI/ASN.
  • Meninggal Dunia.
  • Pindah ke luar daerah Provinsi DK Jakarta.
  • Memiliki NJOP diatas 1M.
  • Hasil musyawarah keluarahan menyatakan bahwa keluarga tersebut mampu.

Pentingnya Kerjasama Semua Pihak

Untuk mewujudkan penyaluran bansos yang efektif dan efisien, diperlukan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait.

Masyarakat diharapkan aktif dalam mengawasi penyaluran bansos dan melaporkan jika menemukan adanya penyimpangan.

Penutup

Dengan mengajukan sanggahan, kita telah berkontribusi dalam membangun Jakarta yang lebih adil dan sejahtera.

Mari bersama-sama memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar sampai ke tangan mereka yang membutuhkan.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari

Berita Terkait

News Update