"Katanya, pak tanda tangan dulu aja pak. Katanya ini surat izin untuk memasang oksigen tambahan," ungkap MR.
Pada 17 September 2024, MR mendapat kabar dari pihak RS bahwa bayinya sudah meninggal dunia. Lagi-lagi MR dan pihak keluarga belum sempat melihat bayi yang dikafani oleh pihak RS.
Pihak RS meminta MR untuk mencari kendaraan secepatnya untuk memakamkan bayi itu. Akhirnya pihak keluarga memakamkan bayi itu di tempat pemakaman umum (TPU) di kawasan Cilincing.
Keesokan harinya, pada 18 September 2024, istri MR meminta agar makam dibongkar, dengan dalih ingin melihat bayinya. MR pun meminta izin pada pihak TPU untuk membongkar makam dengan syarat tidak memviralkan kegiatan pembongkaran tersebut.
Selanjutnya kecurigaan dugaan tertukarnya bayi semakin kuat, setelah MR dan pihak keluarga melihat kondisi bayi tersebut.
Diungkapkannya, bahwa bentuk jasad bayi itu berbeda dengan keterangan di RS. Jasad bayi itu memiliki tinggi sekitar 70-80 sentimeter, sementara yang tertulis di catatan medis hanya 47 sentimeter.
"Di situ, saya dan keluarga saya melihat itu bayi badannya besar. Terus badannya juga panjang. Bukan panjang bayi yang tertulis di surat keterangan lahir, 47 cm. Itu melebihi dari 47," kata MR.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.