POSKOTA.CO.ID - Seorang penjabat di Kementerian Perdagangan diperiksa penyidik Kejaksaan Agung pada Senin 9 Desember 2024. Pemeriksaan tersebut terkait kasus Tom Lembong yakni perkara dugaan korupsi import gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan selain pejabat Kemendag yang diperiksa mereka pun memeriksa tiga orang saksi lainnya.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa NI selaku Kepala PDSI Kementerian Perdagangan," ujar Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Poskota, Selasa 10 Desember 2024.
Tiga orang saksi yang diperiksa tersebut dikatakan Harli yakni yang berasal dari pihak swasta, yaitu FN selaku Manajer Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia, IA selaku Bagian Impor PT KTM, dan AMR selaku Bagian Pemasaran PT KTM.
"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucapnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi antar kementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.