Pencairan Dana Bansos PKH Peralihan PT Pos Indonesia Telah SPM, Penerima Manfaat Siap-siap Mendapatkan Surat Undangan

Selasa 10 Des 2024, 20:51 WIB
Penerima manfaat siap-siap mendapatkan surat undangan, pencairan dana bansos PKH peralihan PT Pos Indonesia telah SPM. (Neni Nuraeni)

Penerima manfaat siap-siap mendapatkan surat undangan, pencairan dana bansos PKH peralihan PT Pos Indonesia telah SPM. (Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Sebagian penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) peralihan PT Pos Indonesia yang belum mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) memang sedang harap-harap cemas menunggu giliran penyaluran dana bantuan sosial (sosial).

Pasalnya, berkat proses peralihan penyaluran tersebut, sejak periode Juli lalu mereka belum mendapatkan bansos hingga alokasi akhir ini.

Agar pembagian saldo dana bansos PKH kembali lancar, pemerintah pun memutuskan penyaluran bantuan kembali melalui PT Pos.

Dilansir dari kanal ARKA'S CHANNEL, Selasa, 10 Desember 2024, proses penyaluran PT Pos Indonesia untuk bansos PKH sudah terupdate dengan keterangan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) telah berubah status menjadi Surat Perintah Membayar SPM).

"Ini berarti, pencairan PKH sudah memasuki tahap yang lebih lanjut. Kemudian tinggal menunggu proses Standing Instructions (SI) untuk penyaluran dana," paparnya.

Dengan perubahan status tersebut diharapkan dalam beberapa hari ke depan, semua KPM yang terdaftar untuk periode ini sudah menerima undangan dari PT Pos untuk mencairkan bantuan mereka. 

"Bagi yang telah mendapatkan buku tabungan atau KKS baru, pencairan bisa langsung dilakukan melalui KKS tersebut," ujarnya.

Rincian Dana Bansos PKH

Dengan belum disalurkannya dana bansos sejak Juli hingga Desember 2024, maka para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk tujuh kategori di bantuan sosial PKH akan mendapatkan pencairan tiga periode sekaligus.

Berikut ini, rincian per tahap bagi penerima manfaat PKH: 

1. Balita dan Anak Usia Dini (Usia 0 Bulan-6 Tahun)

- Rp250.000 per bulan
- Rp500.000 per dua bulan
- Rp750.000 per tiga bulan
- Rp3.000.000 per tahun.

2. Ibu Hamil atau Masa Nifas

- Rp250.000 per bulan
- Rp500.000 per dua bulan
- Rp750.000 per tiga bulan
- Rp3.000.000 per tahun.

3. Pelajar Jenjang SD

Berita Terkait

News Update