POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Atensi Yatim Piatu (YAPI) secara rutin disalurkan oleh pemerintah pada 2024 ini.
Atensi YAPI merupakan bantuan khusus untuk anak-anak yang telah kehilangan orang tua mereka yaitu ayah, ibu, atau keduanya.
Dengan adanya bantuan Atensi YAPI, pemerintah berupaya meringankan beban finansial anak-anak, serta memastikan mereka mendapatkan akes pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan dasar lainnya dengan layak.
Tak hanya itu, bansos ini juga menangkau seluruh anak yatim piatu agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai potensi yang dimiliki masing-masing serta dalam pengasuhan terbaik.
Bansos Atensi YAPI diberikan dengan beberapa syarat tertentu yang telah ditetapan oleh pemerintah.
Apabila keluarga pengasuh ingin mendaftarkan seorang anak untuk mendapatkan bansos Atensi YAPI, maka simak beberapa poin di bawah ini.
Sebelum itu, mari ketahui terlebih dahulu besaran bansos Yatim Piatu yang disalurkan oleh pemerintah.
Besaran Bansos Atensi YAPI
Saldo bantuan Atensi YAPI yaitu sebesar Rp200.000 per bulan. Adapun pencairan dana dilakukan secara kumulatif dengan jadwal dua bulan atau tiga bulan sekali.
Sehingga, anak-anak penerima bantuan akan mendapatkan saldo Rp400.000 hingga Rp600.000 dalam sekali pencairan.
Para penerima manfaat akan mendapatkan kiriman saldo melalui bank penyalur Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Namun, apabila penerima belum memiliki rekenining dari bank tersebut, maka penyaluran bansos dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Syarat Penerima Atensi YAPI
Berikut beberapa poin yang harus dipenuhi untuk menerima bansos Atensi YAPI 2024.
- Anak berusia di bawah 18 tahun
- Kehilangan satu atau kedua orang tua
- Berasal dari keluarga yang membutuhkan
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dielola oleh Kementerian Sosial RI
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
Apabila syarat-syarat telah terpenuhi, maka calon peserta dapat mendaftar dengan dua cara yaitu via Aplikasi Cek Bansos atau Panti Asuhan/Lembaga sosial.
Demikian informasi seputar syarat penerima bansos Atensi YAPI 2024. Semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.