POSKOTA.CO.ID - Seorang suami di Cililin, Kabupaten Bandung Barat tega menikam istrinya karena cemburu.
Pelaku kekerasan rumah tangga hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dibekuk Satreskrim Polres Cimahi kurang dari delapan jam. Pelaku berinisial SJ itu ditangkap di wilayah Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Minggu, 8 Desember 2024.
Sebelumnya, usai melakukan penganiayaan terhadap AI, 33 tahun, pelaku sempat melarikan diri ke rumah kerabatnya.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, mengatakan, motif pembunuhan tersebut lantaran SJ yang merupakan suami dari AI terbakar cemburu setelah istrinya pulang dari Arab Saudi.
"Berawal dari kecemburuan, sehingga terjadilah keributan. Dan itu katanya sudah sering terjadi," kata Tri, Senin, 9 Desember 2024.
Dengan alasan tersebut, SJ mengaku gelap mata hingga melakukan penganiayaan hingga menghabisi nyawa AI dengan pisau dan sepotong kayu.
"Jadi, setelah korban tidak berdaya kemudian tetap dipukul dengan balok kayu," ujarnya.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau pasal 338 atau pasl 351 ayat 3 KUHP. Ancaman penjara diatas 7 tahun.
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho menambahkan, awalnya penemuan mayat itu berawal dari laporan keluarga dan masyarakat di sekitar rumah korban, pada Pukul 21.00 WIB, Minggu malam.
"Kami menerima informasi adanya penemuan mayat berjenis kelamin perempuan, ditemukan dalam keadaan tertelungkup dan ada darah di TKP," kata Dimas.
Dimas mengatakan dari kondisi mayat tersebut, kuat dugaan korban memang tewas dibunuh. "Saat itu kami langsung melakukan autopsi terhadap jasad korban," ucapnya.