POSKOTA.CO.ID - Penyaluran saldo dana bansos Rp400.000 dari Bantuan Pangan Non Tuai (BPNT) November-Desember 2024 terpantau sudah mulai merata kepada para pemilik pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang sudah sesuai kriteria.
Namun masih banyak juga saldo dana bansos yang belum masuk ke rekening KKS milik para KPM di seluruh titik di INdonesia.
Melansir dari kanal YouTube Naura Vlog, Naura Vlog, bantuan BPNT November-Desember 2024 penyaluran bantuan BPNT ini terpantau sudah disalurkan oleh 3 bank penyalur KKS.
"Terpantau penyaluran bantuan ini sudah dilakukan oleh Bank BNI, BRI, dan BSI hingga hari ini. Namun belum ada kejelasan dari bank Mandiri." Lanjut Naura Vlog.
Contohnya, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang memiliki nominal Rp2.400.000 setiap tahunnya dan dibagi menjadi Rp200.000 setiap bulan atau Rp400.000-Rp600.000 per periodenya.
Namun, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan saldo bansos dari pemerintah. Kemensos memberitahukan beberapa kriteria masyarakat yang tidak layak menerima bansos.
Melansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, beberapa kriteria ini tidak akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial. Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Sosial nomor 73 tahun 2024, yang akan berlaku hingga tahun 2025 mendatang.
"Keputusan tersebut akan berlaku hingga tahun 2025 mendatang, kecuali Kemensos menerbitkan peraturan baru untuk tahun 2025. Tetapi, tenang saja karena apabila terbit peraturan terbaru, nanti akan saya Update." Ujar Pendamping Sosial.
Kenapa Penyaluran Bansos Kemensos Memiliki Kriteria KPM yang Tidak Layak?
Ketidaklayakan ini biasanya berdasarkan latar belakang para KPM yang sudah tidak layak lagi menerima bantuan, contohnya adalah para KPM memiliki penghasilan di atas UMR, atau yang bekerja pada instansi pemerintahan.
Kategori-kategori tersebut dianggap tidak layak karena kesejahteraan para KPM tersebut sudah tidak dianggap atau tidak termasuk sebagai kategori keluarga miskin atau miskin eksrim.
Hal tersebut tentu saja mengacu pada syarat penerima bantuan sosial, yang mana penyaluran bantuan ini hanya akan diberlakukan kepada keluarga miskin, miskin ekstrim, terdampak bencana alam, dan lainnya,