Penting Diketahui! Dana Bansos akan Dihentikan Pada KPM yang Masuk 12 Kategori Ini di 2025 Mendatang

Senin 09 Des 2024, 10:16 WIB
Pencairan bansos akan dihentikan jika KPM masuk 12 Kategori tidak layak menerima bansos. (Instagram/@kemensosri)

Pencairan bansos akan dihentikan jika KPM masuk 12 Kategori tidak layak menerima bansos. (Instagram/@kemensosri)

Jika kondisi ekonomi membaik atau sudah tidak memenuhi syarat penerima, KPM diwajibkan melaporkannya agar bantuan dapat dialihkan ke penerima lain yang lebih membutuhkan.

  • Mengikuti Program Pendukung

Banyak program bansos disertai kegiatan pendampingan, seperti pertemuan bulanan bagi penerima bansos PKH. Partisipasi dalam kegiatan ini adalah bentuk tanggung jawab penerima untuk meningkatkan kemandirian mereka.

Kategori Tidak Layak Menerima Bansos

Berikut adalah 12 kategori KPM yang tidak layak menerima bansos:

  1. Penghasilan di atas UMP atau UMK.
  2. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri.
  3. Guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan aktif.
  4. Pemilik atau pengurus perusahaan.
  5. Perangkat desa aktif.
  6. Pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN atau APBD.
  7. Sudah menerima bantuan dari instansi lain.
  8. Menolak menerima bantuan.
  9. Alamat tidak ditemukan.
  10. Penerima tidak ditemukan.
  11. Meninggal dunia.
  12. ASN, TNI, Polri, atau keluarga inti mereka.

Kemensos secara berkala melakukan pemutakhiran data penerima bansos melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Oleh karena itu, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika ada penerima bansos yang tidak layak atau sudah mampu secara ekonomi melalui aplikasi cek bansos Kemensos.

Jika Anda termasuk dalam kategori penerima yang masih layak, pastikan untuk selalu mematuhi aturan dan memanfaatkan bantuan ini sebaik mungkin.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update