Meski demikian, pantauan terakhir menunjukkan pencairan melalui Bank Mandiri masih terbatas dan diperkirakan akan meluas dalam beberapa hari mendatang.
Selain pencairan melalui Himbara, bantuan sosial juga direncanakan cair melalui PT Pos. Informasi dari aplikasi resmi menunjukkan bahwa pencairan BPNT periode Juli-Desember akan dilakukan secara langsung di kantor pos. KPM yang memenuhi kriteria tertentu akan menerima total Rp1,2 juta untuk BPNT
Meskipun penyaluran dilakukan secara bertahap dan bergelombang, masyarakat penerima diimbau tetap optimis.
Bagi yang belum menerima, disarankan untuk memantau saldo secara berkala melalui aplikasi atau ATM, serta mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan media terpercaya.
Dengan pencairan yang terus berlangsung, harapan besar tertuju pada kelancaran penyaluran bantuan agar semakin banyak KPM yang merasakan manfaatnya.
Besaran Nominal Dana Bansos BPNT 2024
Meskipun disebut Bantuan Pangan Non Tunai, bantuan ini diberikan dalam bentuk uang, Besaran dana yang diterima oleh KPM Bansos BPNT 2024 adalah Rp200.000 per bulan.
Dana ini dicairkan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam satu waktu, KPM dapat mencairkan Rp400.000. Berikut ini jadwal penyaluran dana bansos BPNT sepanjang tahun 2024:
- Tahap 1: Januari - Februari 2024.
- Tahap 2: Maret - April 2024.
- Tahap 3: Mei - Juni 2024.
- Tahap 4: Juli - Agustus 2024.
- Tahap 5: September - Oktober 2024.
- Tahap 6: November - Desember 2024.
Syarat Penerima Bansos BPNT 2024
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi serta cara mudah untuk mengecek status penerimaan BPNT tahun 2024.
1. Terdaftar dalam DTKS
Calon penerima wajib tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
2. Bukan Pegawai Negeri atau Karyawan dengan Gaji Tertentu
Program ini tidak diperuntukkan bagi keluarga yang memiliki anggota bekerja sebagai PNS/ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau pekerja dengan penghasilan di atas batas yang telah ditetapkan.
3. Tidak Mendapatkan Program Bantuan Lain
Penerima BPNT tidak boleh merangkap bantuan sosial lain seperti BPUM, BSU, atau Kartu Prakerja.
4. Masuk Kategori Kurang Mampu
Keluarga penerima harus termasuk kategori miskin atau rentan miskin sesuai hasil verifikasi pemerintah daerah.