Dugaan Korupsi Timah, Harvey Moeis Cs Dituntut 6-14 Tahun Penjara

Senin 09 Des 2024, 23:57 WIB
Enam terdakwa dugaan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin, 9 Desember 2024. (Poskota/Ramot Sormin)

Enam terdakwa dugaan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin, 9 Desember 2024. (Poskota/Ramot Sormin)

Terdakwa juga melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait sewa smelter swasta, sehingga menyepakati harga sewa smalter tanpa didahului studi kelayakan atau feasibilty study.

"Terdakwa menyepakati dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja (SPK) di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tbk dengan tujuan melegalkan pembelian biji timah oleh smalter swasta yang berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah tbk," ucapnya.

Selain itu, terdakwa Harvey Moeis disebut telah bekerja sama untuk menyewa peralatan processing penglogaman timah dengan PT Timah Tbk yang tidak tertuang dalam RKBP Timah tbk maupun RKP Smalter serta perusahaan afiliasinya.

Itu dilakukan dengan cara melakukan pembelian biji timah yang berasal dari penambangan ilegal dalam wilayah IUP PT Timah tbk yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan di dalam maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah tbk berupa kerugian ekologi, ekonomi, dan pemulihan lingkungan.

"Terdakwa bersama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, emil emindra dan Alwin Akbar menyepakati harga sewa  peralatan processing pengelogaman sebesar 4.000 US Dollar per ton untuk PT Refined Bangka Tin (RBT) dan dan 3.700 US Dollar per ton untuk 4 Smalter yaitu PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Statindo Inti Perkasa, dan CV Venus Inti Perkasa tanpa kajian atau feasibilty study dengan kajian yang dibuat tanggal mundur," beber penuntut umum.

Harvey Moeis juga disebut menerima biaya pengamanan dari perusahaan 4 smalter, yaitu PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Statindo Inti Perkasa, dan CV Venus Inti Perkasa melalui Helena Lim.

"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Rp420 miliar, Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun," tegas penuntut umum.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update