Diperkirakan Sidang Perkara Sengketa Pilkada 2024 Bakal Digelar MK Awal Tahun

Senin 09 Des 2024, 17:46 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta (Dok MK)

Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta (Dok MK)

POSKOTA.CO.ID - Sidang perdana sengketa Pilkada 2024 bakal digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal tahun 2025. Hingga kini pun, MK masih membuka pendaftaran gugatan pilkada serentak 2024.

"Kira-kiranya di awal Januari ya. Pastinya registrasi kalau tidak ada halangan ditanggal 3 sidang perdananya," jelas Ketua MK Suhartoyo kepada wartawan, Senin 9 Desember 2024.

Ditambahkan Suhartoyo, persidangan perdana ini akan digelar setelah tahapan registrasi selesai. Dalam hal ini, MK memiliki waktu selama 3 hari kerja memanggil para pihak berperkara.

"Nah kalau pas di tanggal 3 ya setelah 4 hari kemudian atau 3 hari. Karena selambat-lambatnya bisa 1 hari, bisa 2 hari. Tapi ada hukum acara yang pemanggilan itu harus 3 hari kerjakan untuk prosesnya," paparnya.

Dalam kesempatan itu, Suhartoyo mengatakan MK memiliki waktu selama 45 hari untuk menyelesaikan perkara hasil sengeketa pilkada ini. Mengenai persidangan sengeketa hasil pilkada dikatakannya nanti akan dibagikan dalam 3 panel.

"Kan kalau persidangan nanti dibagi 3 panel. Jadi kalau misalnya sebanyak perkara, misalnya 200 ya akan dibagi 3, misalnya masing-masing 60 atau 70, mekanismenya ya tidak ada masalah," bebernya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada para pemohon agar selalu menaati ketentuan yang berlaku selama mengikuti proses sengeketa pilkada ini. 

"Sehingga nanti ketertiban proses pendaftaran, penyerahan perbaikan, penyerahan bukti-bukti, supaya bisa tertib, dan kemudian akan mendorong proses persoalannya juga akan lancar nanti bila semuanya mentaati sesuai aturan," bebernya.

 

 

 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

 

Berita Terkait
News Update