Cara Membuat NIB Secara Online Gratis, Berikut Syaratnya

Senin 09 Des 2024, 18:55 WIB
cara membuat nib secara online gratis.

cara membuat nib secara online gratis.

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan nomor identitas unik yang diberikan kepada para pelaku usaha di Indonesia, baik itu perusahaan besar, UMKM, maupun perorangan yang menjalankan usaha. 

Memiliki NIB ini penting bagi para pengusaha sebagai tanda pengenal resmi usaha yang dijalankan dan untuk berbagai aktivitas bisnis lainnya. 

Bagi masyarkat yang ingin membuat NIB sekarang ini bisa dilakukan secara online. Pendaftarannya juga cukup mudah dan cepat sehingga sangat praktis. 

Namun jika masih belum tahu bagaimana caranya, simak di bawah ini syarat dan cara membuat NIB secara online. 

Manfaat Memiliki NIB

Bagi pelaku usaha, NIB ini akan sangat bermanfaat dalam mengurus perizinan. Satu nomor saja bisa digunakan untuk berbagai keperluan bisnis sehingga sangat praktis. 

NIB juga terintegrasi dengan sistem OSS atau online single submission sehingga memudahkan dalam proses pelaporan usaha dan lain-lain. 

Nomor ini juga biasanya digunakan untuk banyak keperluan dan persyaratan seperti izin operasional, mendapat fasilitas kredit, dan lainnya. 

Nah manfaat yang bisa didapatkan pengusaha setelah memiliki NIB antara lain: 

  • Memudahkan Berusaha: Proses perizinan menjadi lebih mudah dan cepat.
  • Meningkatkan Kredibilitas Usaha: NIB menjadi bukti legalitas usaha.
  • Membuka Akses ke Berbagai Fasilitas: Pelaku usaha dengan NIB dapat mengakses berbagai fasilitas yang disediakan pemerintah, seperti pelatihan, pendanaan, dan jaringan bisnis.

Cara Membuat NIB Online Gratis

Sebelum membuat NIB secara online, pastikan Anda sudah mempersiapkan persyaratannya terlebih dulu antara lain: 

  • Akte perusahaan dan AHU atau Administrasi Hukum Online (jika bisnis sudah memiliki badan hukum).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Salinan NPWP Direktur (untuk bisnis berbadan hukum).
  • Sketsa lokasi perusahaan (untuk bisnis berbadan hukum).

Bagi yang ingin membuat Nomor Izin Berusaha ini secara online, bisa dilakukan melalui website resmi OSS dengan langkah-langkah sebagai berikut: 

  1. Kunjungi laman resmi OSS di https://oss.go.id/
  2. Kemudian bisa klik "Daftar" kemudian isi data diri, seperti KTP atau paspor, NIK, negara asal, tanggal lahir, nomor Hp, dan alamat email. 
  3. Lanjut masukkan kode captcha yang sesuai di laman situs untuk menyetujui syarat dan ketentuan dalam proses verifikasi. 
  4. Ikuti panduan yang diberikan, lalu lakukan aktivasi akun melalui email yang diterima. 
  5. Kembali ke laman OSS dan klik opsi "Perizinan Mikro" dan pilih "Pengajuan Baru".
  6. Isi data perusahaan yang akan didaftarkan, seperti nama usaha, sektor usaha, bidang atau kegiatan usaha, sarana yang digunakan, alamat, dan status tempat usaha. 
  7. Pastikan data benar lalu klik "Simpan Data". 
  8. Unduh NIB Anda dengan klik "Simpan dan Lanjutkan". 
  9. Setelah itu bisa klik data usaha dan pilih "Proses NIB".
  10. Terakhir klik NIB untuk menerbitkan nomor usaha Anda. 
  11. Jika ingin mencetak datanya bisa klik opsi CETAK NIB untuk digunakan berbagai kebutuhan Anda. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

News Update