Anak Yatim Piatu Memenuhi Syarat Ini Terima Saldo Dana Bansos Rp400.000 dari ATENSI YAPI, Berikut Cara Daftarnya

Senin 09 Des 2024, 22:54 WIB
Dua anak penerima bansos ATENSI YAPI mendapatkan dana bantuan yang dicairkan oleh PT Pos Indonesia. (FB/@Din Al Bidine)

Dua anak penerima bansos ATENSI YAPI mendapatkan dana bantuan yang dicairkan oleh PT Pos Indonesia. (FB/@Din Al Bidine)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial (Bansos) Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) Anak Yatim Piatu (YAPI) dicairkan kembali untuk periode November-Desember 2024.

Diluncurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), program tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan kepada anak-anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tua. 

Tujuan utama dari program ini adalah memastikan bahwa kebutuhan dasar anak-anak tersebut tetap tercukupi.

Bansos ATENSI YAPI mulai disalurkan pada Januari 2024 dan diteruskan sepanjang tahun, di mana bulan ini menjadi periode terakhir. 

Berdasarkan informasi yang diunggah dalam video YouTube INFO BANSOS, masing-masing anak yatim piatu yang terdaftar sebagai penerima bantuan ini akan mendapatkan dana sebesar Rp200.000 per bulan.

Atau Rp400.000 untuk setiap pencairan yang dilakukan setiap dua bulan sekali.

Metode Penyaluran Bansos Atensi YAPI

Pencairan bantuan bansos ATENSI YAPI dilakukan melalui berbagai metode, baik itu pembayaran tunai melalui PT Pos Indonesia maupun transfer rekening bank. 

Beberapa bank yang bekerjasama dalam penyaluran bantuan ini antara lain Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BSI.

Sebagai bagian dari proses penyaluran, Kementerian Sosial bekerja sama dengan PT Pos Indonesia memastikan bahwa anak-anak penerima bantuan dapat menerima dana bansos yang mereka butuhkan. 

Anak-anak yang berhak mendapatkan bantuan ini, dengan pendampingan dari wali atau pihak yang merawat, bisa mendatangi Kantor Pos terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.

Syarat Penerima Bantuan Atensi YAPI

Untuk menjadi penerima bantuan sosial ATENSI YAPI, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Berita Terkait
News Update