POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu jenis bantuan sosial (bansos) khusus anak sekolah yang gencar dicairkan akhir tahun ini.
Peserta didik dari keluarga miskin dan kurang mampu dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/sederajat mendapatkan sejumlah dana bantuan yang dikelola oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tersebut.
Saldo dana bansos PIP sebesar Rp750.000 merupakan nominal yang didapat oleh anak sekolah tingkat SMP.
Di Kabupaten Garut, beberapa penerima manfaat golongan pelajar tersebut menerima pencairan PIP termin ketiga.
Cucu, orang tua murid dari salah satu sekolah SMP Negeri menyebut anaknya yang duduk di bangku kelas 8 telah mendapatkan dana bantuan PIP.
Putranya tercatat sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut, di mana pihak sekolah telah mendata terlebih dulu melalui Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa, Kartu Keluarga (KK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang tua.
"Alhamdulillah putra saya mendapatkan bansos PIP pertama kali," ujarnya kepada Poskota, Minggu, 8 Desember 2024.
Cucu mengaku, putranya tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) namun berhak memperoleh bansos tersebut di mana dirinya termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan tergolong dari keluarga kurang mampu.
Karena tidak memiliki KIP, Cucu harus mencairkan dana bansos PIP milik putranya dengan langsung datang ke bank.
Mekanisme Penyaluran PIP
Penyaluran PIP dilakukan melalui bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Untuk siswa jenjang SD dan SMP, dana bantuan disalurkan ke buku rekening Simpanan Pelajar (SimPel) Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Sedangkan siswa tingkat SMA menerima bansos PIP lewat Bank Negara Indonesia.
Saat ingin melakukan pengambilan saldo dana bansos tersebut, penerima manfaat harus membawa sejumlah persyaratan.
Antara lain fotokopi/asli KTP orang tua, KK, dan buku rekening, agar penyaluran berjalan sesuai peraturannya.
Kriteria Penerima Bansos PIP
Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan PIP. Antara lain:
1. Pemegang KIP
Peserta didik yang dapat menerima bantuan ini harus tercatat sebagai pemegang Kartu Tanda Indonesia Pintar (KIP).
Kartu ini diberikan kepada keluarga yang membutuhkan bantuan untuk biaya pendidikan.
2. Peserta Didik dari Keluarga Miskin/Rentan Miskin dan Pertimbangan Khusus
Bansos PIP 2024 juga ditujukan untuk peserta didik yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi sulit, serta mereka yang menghadapi kondisi khusus. Berikut merupakan rincian lebih lanjut:
- Peserta didik dari keluarga yang terdaftar dalam PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berhak menerima bantuan ini.
- Mereka yang berasal dari keluarga dengan KKS juga berhak mendapatkan dana bansos ini.
- Anak-anak yang kehilangan salah satu orang tua atau keduanya, baik yang berada di sekolah, panti sosial, maupun panti asuhan.
- Peserta didik yang berasal dari keluarga yang terdampak bencana alam juga menjadi prioritas penerima bansos.
- Peserta yang sebelumnya tidak bersekolah (drop out) tetapi diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
- Mereka yang mengalami gangguan fisik, serta anak-anak yang berasal dari keluarga yang sedang mengalami musibah atau dari orang tua yang di-PHK, berada di daerah konflik, atau keluarga terpidana yang berada di lembaga pemasyarakatan.
- Peserta didik yang berasal dari keluarga dengan lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah juga berhak mendapatkan bantuan ini.
- Bantuan PIP juga diberikan kepada mereka yang mengikuti pendidikan di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Besaran Saldo Dana Bansos PIP
Setelah memenuhi kriteria, berikut adalah besaran saldo dana yang akan diterima oleh peserta didik berdasarkan jenjang pendidikan mereka:
1. Jenjang SD/SDLB/Paket A
Peserta didik mendapatkan Rp 450.000 per tahun. Untuk siswa baru atau kelas akhir (kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA), bantuan yang diterima adalah Rp 225.000.
2. Jenjang SMP/SMPLB/Paket B
Peserta didik mendapatkan Rp 750.000 per tahun. Untuk siswa baru atau kelas akhir, mereka akan menerima Rp 375.000.
3. Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C
Peserta didik pada jenjang ini mendapatkan Rp 1.800.000 per tahun. Untuk siswa baru atau kelas akhir, jumlah bantuan yang diterima adalah Rp 900.000.
Penting untuk diperhatikan bahwa jumlah bantuan yang diterima oleh siswa di kelas awal (kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA) dan kelas akhir (kelas 6 SD, kelas 9 SMP, serta kelas 12-13 SMA/SMK) cenderung lebih sedikit dibandingkan dengan siswa di kelas tengah.
Hal ini dikarenakan mereka hanya menjalani satu semester dalam satu kali anggaran tahunan.
Sekian informasi mengenai bansos PIP yang cair di bulan Desember sebesar Rp750.000 untuk tingkat SMP.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan Bansos PIP berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.