Proses ini memberikan harapan bahwa KPM yang layak akan terus menerima bantuan serupa di tahun depan.
Pantau terus update terbaru terkait bantuan ini agar Anda tidak ketinggalan informasi penting.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos 2024
Untuk mendapatkan bantuan sosial pada tahun 2024, penerima harus memenuhi persyaratan dan kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia dengan E-KTP.
- Terdaftar di kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga dengan penghasilan rendah.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain dari pemerintah seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
- Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.
Itulah informasi mengenai dana Bansos PKH dan BPNT yang akan dicairkan untuk KPM pemilik NIK KTP yang memenuhi syarat. Semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan untuk seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan mereka para penerima bantuan sosial pemerintah.
Adapun proses penetapan dan kepastian pencairan hanya diketahui pemerintah dan tidak disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.