Dana Bansos PKH-BPNT untuk NIK KTP Terpilih Cair Lebih Banyak di PT Pos, Ini Jadwalnya!

Minggu 08 Des 2024, 20:43 WIB
Ilustrasi penyaluran dana bantuan kepada KPM Bansos PKH dan BPNT pemilik NIK KTP terpilih. (Humas Pemkab Tegal)

Ilustrasi penyaluran dana bantuan kepada KPM Bansos PKH dan BPNT pemilik NIK KTP terpilih. (Humas Pemkab Tegal)

Bagi KPM atau penerima manfaat diimbau untuk memantau informasi terbaru dari pemerintah, termasuk berkomunikasi dengan pendamping sosial di wilayahnya masing-masing. 

Jadwal Distribusi via PT Pos

Surat undangan dari PT Pos untuk pencairan PKH dan BPNT diperkirakan mulai disebarkan pekan depan dan berlangsung hingga akhir Desember 2024.

KPM yang belum menerima KKS baru disarankan tetap berada di wilayah masing-masing selama bulan Desember.

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT

Terdapat dua cara bagi KPM untuk memeriksa status bantuan PKH dan BPNT: melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos.

Melalui Situs Resmi Kemensos

1.    Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
2.    Pilih data lokasi mulai dari provinsi hingga desa/kelurahan.
3.    Masukkan nama sesuai KTP.
4.    Ketik kode Captcha yang tersedia.
5.    Klik "Cari Data" untuk melihat informasi status bantuan.

Melalui Aplikasi Cek Bansos

1.    Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store.
2.    Lengkapi data pribadi sesuai petunjuk.
3.    Gunakan fitur pencarian untuk mengetahui status bantuan Anda.

Itulah terkait penyaluran saldo Bansos PKH dan BPNT via PT Pos Indonesia bagi pemilik NIK KTP yang namanya tercantum sebagai penerima. Semoga bermanfaat!

DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan untuk seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan mereka para penerima bantuan sosial pemerintah. 

Adapun proses penetapan dan kepastian pencairan hanya diketahui pemerintah dan tidak disebarluaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

Cek Bansos Cair Hari Ini 9 Desember 2024

Senin 09 Des 2024, 21:18 WIB
undefined

News Update