Program ini tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan pangan, tetapi juga mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, pastikan Anda mengikuti seluruh proses pendaftaran dengan baik dan memenuhi syarat yang berlaku.
Syarat Penerima Manfaat Bansos BPNT 2024
- Sudah tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK e-KTP)
- Tercatat dalam wilayah administrasi sesuai dengan data kependudukan
- Sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Jika belum terdaftar di DTKS, silahkan pengajukan ke Kantor Keluarahan, atau Desa
Pastikan Anda sudah memenuhi keriteria dan syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah, agar berkesempatan mendapatkan Bansos BPNT ini.
Jika merasa sudah memenuhi kriteria dan syarat, Anda bisa mengajukan pendaftaran untuk menerima manfaat dari BPNT 2024 ini.
Proses Pendaftaran Penerima Manfaat Bansos BPNT 2024
- Langkah pertama, silahkan cek data Anda di DTKS. Karena DTKS merupakan data induk yang digunakan pemerintah untuk memastikan penerima manfaat
- Jika di DTKS tidak ada nama Anda, silahkan lakukan pengajuan dengan mengunjungi Kantor Kelurahan atau Kantor Desa dengan membawa persyaratan seperti, KTP dan KK
- Jika sudah melakukan pengajuan, petugas akan melakukan validasi dan verifikasi, apakah Anda layakn atau tidak mendapatkan manfaat dari Bansos BPNT ini
- Jika berhasil lolos verifikasi dan validasi, untuk informasi penerima bisa Anda lihat di situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Perlu menjadi catatan. Meskipun sudah masuk DTKS, tidak sertamerta langsung mendapat Bansos BPNT ini.
Karena sejatinya, setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing, yang ditentukan oleh penyelenggara program dan tentunya dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah tedaftar sebagai penerima Bansos BPNT ini, akan mendapatkan bantuang Rp200.000 per bulannya.
Namun umumnya BPNT ini kerap disalurkan per dua bulan sekali, sehingga setiap KPM akan menerima Rp400.000 per tahapnya.
Bantuan ini tidak diberikan secara tunai, dan akan ditransfer langsung ke rekening Kartu Keluarga Sekahtera (KKS) yang selanjutnya bisa dibelanjakan di E-Warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah setempat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.