POSKOTA.CO.ID - Simak dalam artikel ini langkah-langkah untuk mendaftarkan diri jad penerima bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan (Kemdikbud) 2024.
Bansos PIP disalurkan kepada masyarakat yang berstatus sebagai peserta didik atau pelajar. Bantuan ini khusus diberiken kepada mereka yang masih duduk di bangku sekolah.
Tujuan dari pemberian bantuan ini, yaitu untuk memajukan sektor pendidikan di Indonesia dan memberikan pendidikan yang layak bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Berdasarkan informasi dari website resmi Kementerian Pendidikan, bansos PIP adalah bantuan berupa dukungan finansial, perluasan akses pendidikan, dan tak ketinggalan kesempatan belajar dari pemerintah.
Semua kesempatan itu bisa dimiliki oleh peserta didik apabila tercatat sebagai peserta PIP. Oleh karenanya, jika Anda merasa membutuhkan semua bantuan tersebut, Anda bisa mengajukan diri sebagai penerima.
Untuk menjadi penerima bansos PIP, siswa harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos dan juga di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemdikbud.
Bagi Anda yang mau mengusulkan diri untuk menjadi peserta bansos PIP, simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum mendaftarkan diri jadi penerima bansos PIP, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting yang dibutuhkan untuk mendaftar program
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran
- Rapor atau dokumen akademik paling baru
- Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Cara Daftar PIP
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengajukan diri sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar. Berikut beberapa caranya.
1. Daftar Melalui Sekolah
Peserta didik bisa secara langsung mengajukan diri jadi penerima bansos PIP kepada pihak sekolah. Nantinya, jika dirasa sesuai sebagai penerima bansos, maka pihak sekolah akan langsung mengajukan ke Dinas Pendidikan.
2. Daftar Melalui Dinas Sosial
Selain melalui pihak sekolah, Anda juga bisa langsung mengusulkan kepesertaan bansos PIP ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk kemudian didata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
3. Melakukan Pendaftaran Mandiri
Anda bisa mendaftarkan diri sebagai penerima PIP secara mandiri melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos. Nantinya, Anda hanya tinggal mengisi sejumlah data diri yang diperlukan.
Demikian informasi mengenai langkah-langkah mendaftarkan diri jadi penerima bansos PIP tahun 2024 supaya bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.