POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) sudah mulai cair sejak awal Desember 2024 ini.
Untuk pencairan dana bansos telah dilakukan melalui beberapa bank penyalur seperti BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BSI.
Bantuan sosial PKH ditujukan untuk membantu keluarga miskin dan rentan dengan syarat terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penyaluran dana bansos PKH ini juga diberikan berdasarkan komponen yang telah ditentukan oleh Kementerian Sosial.
Komponen PKH ini di antaranya ada ibu hamil, anak balita usia 0-6 tahun, anak jenjang sekolah SD hingga SMA, lansia usia 60 tahun ke atas, dan disabilitas berat.
Dana bansos PKH ini disesuaikan dengan jumlah komponen dalam keluarga, baik untuk kesehatan, pendidikan, maupun kesejahteraan sosial.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari kemensos.go.id, selain hak bantuan untuk keluarga miskin dan rentan, para penerima juga perlu menunaikan kewajiban mereka sebagai peserta bansos PKH.
Nah, berikut ini adalah beberapa hal yang harus ditunaikan KPM PKH dan sanksi yang diberlakukan bila melanggar:
Hak dan Kewajiban KPM PKH
Bagi penerima bansos PKH, dana bantuan sosial yang diterima harus disesuaikan dengan komponen yang berlaku, seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
1. Hak Peserta Penerima Bansos PKH
- Mendapatkan dana bantuan sosial PKH
- Mendapatkan pendampingan sosial PKH
- Mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial
2. Kewajiban Peserta Penerima Bansos PKH
Komponen Kesehatan, yaitu ibu hamil/nifas/menyusui dan anak usia dini usia 0-6 tahun yang belum bersekolah wajib memeriksakan kesehatan pada fasilitas/layanan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan.
Bagi komponen Pendidikan yang terdiri dari anak usia sekolah wajib belajar 12 tahun, wajib mengikuti kegiatan belajar dan memiliki kehadiran paling sedikit 85% dari hari belajar efektif.
Sementara itu untuk komponen kesejahteraan sosial untuk lansia dan disabilitas berat, wajib mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial minimal setahun sekali.
Selain kewajian komponen di atas, penerima bansos PKH juga perlu mengikuti Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) setiap bulannya bersama pendamping sosial.
Sanksi atas Penyalahgunaan Bansos
Penting bagi setiap penerima bantuan sosial untuk memahami bahwa dana bantuan yang diterima harus digunakan dengan bijak untuk membantu perekonomian sehari-hari.
Penyalahgunaan bantuan sosial dengan menggunakan dana untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan aturan, dapat mengakibatkan sanksi seperti pencabutan bantuan.
Pemerintah, melalui pendamping sosial, terus memantau penggunaan bantuan ini agar sampai kepada KPM dan digunakan sesuai dengan yang seharusnya.
Nah, dengan informasi ini para penerima manfaat bansos PKH dapat memahami tujuan serta kewajibannya sebagai penerima bansos PKH.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.