POSKOTA.CO.ID - Di bulan Desember 2024 ini pencairan dana bansos PKH dan BPNT dari pemerintah terus berlangsung.
Kedua jenis bansos ini merupakan program bantuan sosial reguler yang diberikan setiap tahunnya kepada masyarakat.
Penerimanya adalah keluarga miskin dan rentan miskin, diharapkan bantuan bisa membantu meningkatkan taraf hidup dan memenuhi kebutuhan.
Misalnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) diperuntukkan membantu memenuhi kebutuhan dasar mulai dari kesehatan, pangan, dan pendidikan.
Masyarakat juga mendapatkan bantuan dari program bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk memenuhi kebutuhan sembako.
Maka dari itu, penggunaan dana bansos yang diberikan tersebut harus dipakai sesuai peruntukkannya dan jika disalahgunakan ada risiko yang akan didapatkan oleh keluarga penerima manfaat (KPM).
Misalnya untuk bansos Program Keluarga Harapan (PKH) untuk komponen pendidikan, mulai dari siswa SD, SMP, dan SMA maka harus dipakai untuk menunjang kebutuhan sekolah seperti pembelian alat tulis, tas sekolah, pembayaran SPP, dan lainnya.
Sama halnya untuk bansos BPNT wajib dipakai untuk memenuhi kebutuhan pangan, seperti membeli beras, minyak goreng, telur, dan lain-lain.
Hal ini penting untuk diperhatikan, karena ada saja penerima manfaat yang malah menghabiskan dana bantuan sosial pemerintah untuk kebutuhan-kebutuhan yang tidak penting.
Contoh penyalahgunaan dana bansos pemerintah yang kerap kali terjadi misalnya seperti:
- Menggunakan dana bansos untuk membeli barang yang tak dibutuhkan.
- Menyembunyikan dana bansos dari anggota keluarga lainnya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
- Meminjamkan atau memberikan dana bansos kepada orang lain yang seharusnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan.
Tentu saja hal ini menjadi perhatian pemerintah, apalagi penyaluran bansos diusahakan bisa tepat sasaran untuk menunjang tingkat kesejahteraan masyarakat kurang mampu.
Oleh karena itu, jika terjadi penyalahgunaan dan diketahui melanggar penggunaan dana bansos, ada sanksi yang akan diberikan kepada KPM, diantaranya seperti:
- Pencabutan bantuan: Jika dana dipakai tidak sesuai peruntukannya maka data KPM bisa dicabut sebagai penerima bansos pemerintah.
- Pengembalian dana: Jika ketahuan menggunakan dana bansos tidak sesuai peruntukkannya, bisa jadi saldo bantuan harus dikembalikan kepada pemerintah karena telah disalahgunakan.
- Pidana: Dalam kasus tertentu, penyalahgunaan dana bansos yang serius maka penerimanya bisa dikenakan sanksi pidana.
Update Pencairan Bansos PKH dan BPNT Desember 2024
Kabar baiknya, di bulan Desember 2024 ini pemerintah terus melakukan penyaluran dana bantuan sosial secara berkala kepada masyarakat.
Penyaluran berkala ini dilakukan untuk memastikan para penerima manfaat terpilih bisa mendapatkan dana bansos secara merata.
Untuk bansos PKH dan BPNT sendiri terpantau terus dicairkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) para KPM di bank himbara, seperti BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri.
Adapun bagi masyarakat yang belum kunjung mendapat pencairan dana bansos, harap bersabar karena penyalurannya tidak dicairkan secara serentak.
Proses pencairannya ini biasanya memakan waktu, namun dipastikan para keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terpilih akan mendapat pencairan dana bansos periode Desember 2024 ini.
Diantaranya bansos PKH telah masuk ke periode salur tahap 4, alokasi pencairan Oktober-Desember. Sedangkan BPNT dipastikan masuk periode salur tahap 6, yakni mulai November-Desember 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.