POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama kamu yang lansia dan penyandang disabilitas berat telah terdeteksi sebagai penerima berhak dapat saldo dana Rp600.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH saat ini sedang disalurkan oleh pemerintah pada tahap empat periode Oktober Desember 2024.
Tentunya hanya NIK e-KTP lansia dan penyandang disabilitas berat yang masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi syarat berhak terima bansos PKH.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Berikut syarat penerima bansos PKH 2024:
1. Terdaftar dalam DTKS
Calon penerima bantuan PKH wajib tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang merupakan sistem data yang dikelola oleh Kementerian Sosial. DTKS mencatat informasi terkait keluarga miskin atau rentan miskin yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
2. Keluarga dengan Anggota yang Rentan Sosial
PKH diprioritaskan untuk keluarga yang memiliki anggota yang termasuk dalam kategori rentan sosial, seperti:
- Ibu hamil atau menyusui
- Anak usia dini (0-6 tahun)
- Anak yang masih bersekolah (SD, SMP, SMA)
- Lansia (berusia di atas 60 tahun)
- Penyandang disabilitas berat
3. Kelengkapan Dokumen Administratif
Keluarga penerima PKH harus memiliki dokumen administratif yang lengkap, termasuk Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Bagi anak sekolah yang terdaftar sebagai anggota keluarga, harus menyertakan Surat Keterangan Aktif Sekolah.
4. Menghadiri P2K2
Sebagai bagian dari Program Keluarga Harapan, penerima diwajibkan mengikuti pertemuan rutin yang disebut Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2). Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan keluarga di bidang kesehatan, pendidikan, dan pengelolaan ekonomi rumah tangga.
5. Memenuhi Kewajiban Program
- Ibu hamil harus rutin melakukan pemeriksaan kehamilan.
- Balita diwajibkan menerima imunisasi dan menjalani pemeriksaan kesehatan secara berkala.
- Anak sekolah harus memiliki tingkat kehadiran minimal 85% dari total hari belajar dalam satu tahun.
- Lansia dan penyandang disabilitas berat harus mendapatkan layanan kesehatan secara rutin.
6. Tidak Menerima Bantuan Sosial Serupa
Penerima PKH tidak diperkenankan menerima bantuan sosial lain yang serupa, seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), kecuali yang telah disetujui oleh pemerintah.
7. Kewarganegaraan
Penerima PKH wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
8. Bukan PNS, Anggota Polri, atau TNI
Bantuan PKH hanya diberikan kepada warga yang tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).