Di Bank Mandiri, beberapa KPM juga melaporkan telah menerima bantuan PKH. Namun, hingga saat ini, BPNT belum terpantau cair.
Berdasarkan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) terdapat adanya perubahan status di antara KPM.
Beberapa sudah tercatat dalam 'data final closing' atau 'data bayar', sementara yang lain masih berstatus Surat Perintah Membaya 'SPM'.
Hal ini menjelaskan adanya perbedaan waktu pencairan bantuan antar KPM. Namun, jika nama KPM sudah masuk dalam data final, bantuan dipastikan akan cair sesuai jadwal.
Bagi KPM yang belum menerima bantuan, disarankan untuk terus memantau saldo KKS mereka secara berkala atau menghubungi pendamping setempat.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap, sehingga KPM yang belum menerima bantuan diharapkan bersabar.
Jangan lupa untuk mengikuti perkembangan informasi agar tidak ketinggalan kabar terbaru seputar bantuan sosial dari pemerintah. Semoga bantuan yang disalurkan dapat meringankan beban masyarakat.
Berikut ini ketahui rincian besaran nominal dana bansos PKH per kategori, syarat penerima hingga cara cek status pencairan melalui situs dan aplikasi resmi cekbansos dengan menggunakan NIK E-KTP.
Rincian Nominal Dana Bansos PKH 2024
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan yang dibagi kebeberapa kategori penerima manfaat:
- Ibu Hamil: Menerima Rp750.000 setiap tahapnya atau Rp3.000.000 per tahun.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Menerima Rp750.000 setiap tahapnya atau Rp3.000.000 per tahun.
- SD: Setiap siswa SD menerima Rp225.000 setiap tahapnya atau Rp900.000 per tahun.
- SMP: Setiap siswa SMP menerima Rp375.000 setiap tahapnya atau Rp1.500.000 per tahun.
- SMA: Setiap siswa SMA menerima Rp500.000 setiap tahapnya atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing-masing menerima Rp600.000 setiap tahapnya atau Rp2.400.000 per tahun.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.