POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan solusi pencairan bantuan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima kartu KKS baru.
Untuk kasus ini, bantuan sosial (bansos) bagi penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Kepastian penyaluran dana bantuan via PT Pos Indonesia untuk KPM yang belum menerima kartu KKS baru itu terpantau dalam data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) yang dapat diakses oleh pendamping sosial.
Nama para penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ini setidaknya tercantum di data SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang diterima operator desa.
Dikutip dari kanal YouTube INFO BANSOS, penyaluran dana bantuan melalui kantor pos ini telah terkonfirmasi bagi mereka yang belum menerima dana bantuan sejak periode salur sebelumnya.
Nominal Bantuan yang Akan Diterima
Adapun pencairan via PT Pos Indonesia ini dikhususkan untuk KPM yang belum menerima bantuan sejak Juli 2024 lalu. Berikut rinciannya:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
- Minimal bantuan yang diterima KPM PKH adalah sebesar Rp450.000, yaitu untuk penerima yang memiliki komponen anak sekolah tingkat SD/sederajat.
- Bantuan ini dihitung untuk dua tahap, yakni tahap 3 dan 4, masing-masing Rp225.000.
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Total bantuan sebesar Rp1,2 juta, dihitung dari periode Juli hingga Desember 2024 (6 bulan).
Mekanisme Pencairan Dana Bansos
• Surat Undangan Berbarcode
Pihak PT Pos Indonesia akan membagikan surat undangan berbarcode ke setiap desa. Distribusi surat ini bisa dilakukan melalui RT, RW, kepala dusun, atau perangkat desa lainnya.
• Jadwal Pencairan
Surat undangan akan mencantumkan jadwal pengambilan bantuan, termasuk hari, tanggal, dan waktu tertentu. KPM diharapkan datang sesuai jadwal tersebut.
• Alternatif Pengambilan
Jika KPM tidak dapat hadir pada jadwal yang ditentukan, bantuan bisa diambil di kantor pos setempat pada hari berikutnya.
Namun, pencairan ini memiliki batas waktu, biasanya 1-2 minggu sejak jadwal pencairan dimulai.