POSKOTA.CO.ID – Anda bisa cek status penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap 2 periode Desember 2024 yang mulai cair ke rekening penerima di sini.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik DKI) akhirnya mengumumkan jadwal resmi pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap 2 tahun 2024.
Menurut informasi resmi, pencairan KJP tahap 2 periode November sampai Desember akan dimulai sejak Jumat, 6 Desember 2024.
Untuk Anda siswa sekolah yang sudah terdaftar di sistem, bisa melakukan pengecekan progress di situs resmi kjp.jakarta.go.id. Caranya ada di artikel ini.
Berdasarkan informasi resmi dari Disdik DKI, jumlah penerima KJP tahap 2 tahun 2024 sebanyak 523.622 peserta didik.
Selain itu, diinformasikan pula pencairan dilakukan bertahap mulai sejak Jumat, 6 Desember 2024.
“Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan November dan Desember 2024 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024,” kata akun resmi @disdikdki seperti dikutip Poskota pada Jumat, 6 Desember 2024.
Cara cek status penerima KJP 2024
Untuk memastikan apakah Anda atau anda Anda terdaftar sebagai penerima KJP 2024, berikut langkah yang bisa diikuti:
- Buka situs resmi https://kjp.jakarta.go.id/
- Scroll dan cari menu ‘Periksa Status Penerimaan KJP’
- Masukkan NIK yang telah didaftarkan
- Pilih tahun penerimaan (saat ini tersedia tahun 2022, 2023, dan 2024)
- Pilih tahap 1 atau 2
- Klik ‘Cek’ dan tunggu sistem mencari data Anda
Status penerimaan KJP akan ditampilkan di layar. Jika siswa terdaftar sebagai penerima bantuan, status penerimaan akan muncul sesuai data peserta.
Besaran dana bantuan yang cair dari KJP
SD/MI
Biaya rutin/bulan: Rp135.000
Biaya berkala/bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp130.000
SMP/MTs
Biaya rutin/bulan: Rp185.000
Biaya berkala/bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp170.000
SMA/MA
Biaya rutin/bulan: Rp235.000
Biaya berkala/bulan: Rp185.000
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp290.000
SMK
Biaya rutin/bulan: Rp235.000
Biaya berkala/bulan: Rp215.000 (total Rp450.000)
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp240.000
PKBM
Biaya rutin/bulan: Rp185.000
Biaya berkala/bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: -
Demikian informasi mengenai pencairan KJP tahap 2.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.