POSKOTA.CO.ID - Pria berinisial INI, 27 tahun, tega membunuh Ita Kartika, rekan kerjanya pada 2 Desember 2024 karena sakit hati.
Sebelum pembunuhan tersebut, INI dan korban sempat pergi berdua menggunakan sepeda motor dan berbincang. Kemudian, tersangka meminta korban untuk memberikan penilaian terhadap dirinya.
"Pelaku bertanya bagaimana pandangan korban terhadapnya, kemudian dijawab korban, pelaku tidak pernah merapikan rambut, berkulit hitam, dan tidak akan punya pacar kalau tidak dijodohkan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat, 6 Desember 2024.
Mendengar perkataan korban, INI merasa sakit hati dan berencana menghabisi nyawa korban. Selanjutnya, INI mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane untuk berfoto.
Namun, sesampainya di lokasi pelaku langsung memukul bagian kepala koran menggunakan kayu yang berada di sekitar lokasi kejadian.
"Setelah korban jatuh tersungkur kemudian tersangka lanjut memukul korban dengan tangan kosong hingga korban meninggal dunia. Selanjutnya, korban ditinggalkan begitu saja di semak-semak," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, INI diancam dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
"Tersangka diancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati," pungkasnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.