Satu Keluarga di Kediri Dihabisi, Pelaku Kerabat Dekat

Jumat 06 Des 2024, 22:38 WIB
Tersangka pembunuhan satu keluarga, Yusa Cahyo Utomo, ditangkap penyidik Polres Kediri, Jumat, 6 Desember 2024. (Dok. Kasi Humas Polres Kediri)

Tersangka pembunuhan satu keluarga, Yusa Cahyo Utomo, ditangkap penyidik Polres Kediri, Jumat, 6 Desember 2024. (Dok. Kasi Humas Polres Kediri)

POSKOTA.CO.ID - Polres Kediri telah menangkap pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Tersangka bernama Yusa Cahyo Utomo merupakan adik dari salah satu korban berinisial K, 37 tahun. 

Tersangka yang merupakan residivis kasus penjambretan itu ditangkap di Lamongan, Jawa Timur, pada Jumat, 6 Desember 2024 dini hari.

"Pelaku mengaku melakukan hal itu karena meminta dicarikan pekerjaan oleh korban, namun tidak dibantu. Pelaku meminta korban untuk meminjami uang sejumlah uang namun tidak diberi," ujar Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto dalam konferensi pers di Polres Kediri, Jawa Timur, Jumat, 6 Desember 2024.

Selain itu, kata Bimo, motif pelaku tega menghabisi keluarga korban, karena sempat mendapatkan informasi bahwa kakaknya mengusir ayah mereka dari rumah. 

Pengakuannya kepada penyidik, korban K mengusir ayahnya setelah meminta izin untuk menikah lagi.

Bimo menjelaskan, kasus pembunuhan ini bermula pada saat tersangka datang ke rumah korban pada Minggu, 1 Desember 2024 dengan maksud meminjam sejumlah uang tapi tidak diberi oleh korban. Merasa kecewa, dia kembali ke kediaman kakaknya pada Rabu, 4 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.

Setibanya di rumah korban, tersangka mengetuk pintu rumah dan dibuka korban K. Saat itu, tersangka meminta K untuk membantu membayarkan hutangnya, namun ditolak oleh korban. 

Keduanya sempat adu mulut, sebelum memukul kepala korban menggunakan palu yang sudah disiapkan.

"Sebelumnya, pelaku sudah menyiapkan pisau yang dibawa dari rumahnya dan disembunyikan di kursi tempat pelaku ini duduk," ungkap Bimo.

Lanjut Bimo, korban K sempat berteriak hingga tidak sadarkan diri. Mendengar teriakan istrinya, korban berinisial AG, 41 tahun, mendatangi lokasi tersangka dan korban K cekcok. Namun kemudian tersangka langsung menghantam kepala AG dengan palu.

"Korban AG dipukul tiga kali di bagian kepala dan satu kali di bagian rahang yang membuat korban tersungkur, namun korban masih bernafas. Pelaku lalu menyeret korban K ke dekat suaminya," jelas Bimo.

Berita Terkait
News Update